Hargo.co.id, GORONTALO – Dua terdakwa kasus kerusuhan 21 September 2023 lalu, masing-masing AJ alias Ajo dan AM alias Opan diduga jadi korban salah tangkap oleh oknum aparat kepolisian saat mengamankan aksi demonstrasi yang berakhir kericuhan.
Atas dugaan salah tangkap tersebut, Kuasa Hukum para terdakwa akan berupaya untuk menguji keterangan para saksi
yang akan dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum. Mengingat, kata Susanto Kadir, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti
bahwa kedua klienya itu tidak terlibat sama sekali dalam aksi pengerusakan kantor perusahaan, KUD Dharma Tani, DPRD, Rudis Bupati hingga pembakaran kantor Bupati Pohuwato.
Dalam persidangan nanti, kata Susanto, pihaknya juga akan berupaya untuk menguji
keterangan para saksi-saksi dan kemudian akan dikomparasikan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik.
“Kalau ada yang tidak berkesesuaian kemungkinan kita akan minta supaya dilakukan pengujian saksi Verbalisan. Jadi penyidik yang memeriksa klien kami akan dihadirkan untuk melihat apakah dalam pemeriksaan ini oknum polisi melakukan rekayasa, tekanan kepada para saksi atau tidak. Karena para saksi mengatakan bahwa mereka (klien) ini tidak melakukan apa-apa. Tapi tiba-tiba jadi tersangka,” pungkasnya.
“Kalau misalkan kita temukan ternyata ada rekayasa BAP, ada tindakan yang melanggar hukum tentu kita akan ambil upaya hukum lainnya. Apakah melaporkan ke Propam atau semacam apa, kita lihat nanti,” pungkasnya.(*)
Penulis: Riyan Lagili