Hargo.co.id, GORONTALO – Bejat. Itulah kata yang pantas disematkan kepada AP. Pria yang kini berusia 39 tahun dan berdomisili di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo itu, tega menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.
Kanit I Reskrim Polres Gorontalo IPDA Rian Sukma mengungkapkan, AP melakukan aksinya sejak tahun 2021. Dari hasil penyelidikan pihaknya, lanjut Rian, korban telah digagahi sebanyak tiga kali hingga akhirnya mengandung dengan usai kandungan saat ini sudah sembilan bulan.
“Perbuatan itu dilakukan disaat si anak tidur. Ketika si anak terbangun sekitar pukul 01.00 Wita, dia merasakan kemaluannya sakit dan posisi celananya sudah tidak di posisinya atau telah dilucuti dan melihat ayah kandungnya dalam kondisi jongkok didepannya, sehinga jelas anaknya melihat jika itu dilakukan oleh ayah kandungnya,” jelas Rian pada konferensi pers, Senin (26/2/2024).
Dari hasil pemeriksaan pihaknya pula, lanjut Rian, tersangka AP beralibi menghamili anak kandungnya lantaran sang istri enggan memenuhi kebutuhan biologisnya.