Aksi bejat AP sendiri baru terbongkar pada pertengahan tahun 2023 lalu. Kala itu, sang anak mengadukan tindakan ayahnya kepada sang ibu setelah perutnya mulai membesar. Mendengar laporan tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi pada Mei 2023 kemarin.
AP pun mulai diperiksa oleh pihak kepolisian. Selama pemeriksaan, AP bersikukuh kepada tidak melakukan perbuatan hina tersebut.
Polisi akhirnya mengambil tes DNA dan barulah terbukti secara meyakinkan bahwa
AP adalah benar-benar ayah dari anak yang dikandung putrinya tersebut.
“Saat ini AP sementara ditahan di Polres Gorontalo dan tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan nak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Rian.(*)
Penulis: Deice












