HeadlineMetropolis

Belasan Pelajar di Tilango Digerebek Polisi Saat Pesta Cap Tikus di Jam Sekolah

×

Belasan Pelajar di Tilango Digerebek Polisi Saat Pesta Cap Tikus di Jam Sekolah

Sebarkan artikel ini
Belasan Pelajar di Tilango Digerebek Polisi Saat Pesta Cap Tikus di Jam Sekolah
Para pelajar yang kedapatan pesta Miras saat jam sekolah.

Hargo.co.id, GORONTALO – Suasana belajar di sejumlah sekolah di Kecamatan Tilango mendadak tercoreng setelah aparat Polsubsektor Tilango mengamankan sepuluh pelajar SMP dan SMA yang kedapatan tengah pesta minuman keras jenis Cap Tikus saat jam pelajaran masih berlangsung.

Berita Terkait:  Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Polisi Sita Puluhan Liter Miras di Buladu

Tak hanya para siswa, seorang warga yang diduga menjual miras kepada mereka juga turut diamankan polisi.

Para pelajar tersebut diketahui sengaja memilih lokasi tersembunyi di belakang salah satu rumah warga di Desa Ilotidea agar aksi mereka tidak diketahui masyarakat maupun pihak sekolah.

Berita Terkait:  Masyarakat Keluhkan Dugaan Pungli dan Calo Nomor Antri di SPBU Ulapato

Namun aktivitas itu akhirnya terendus aparat yang langsung bergerak ke lokasi.

Kapolsubsektor Tilango, Ipda Erfin Idrus, menyampaikan keprihatinannya atas keterlibatan para pelajar dalam pesta miras,

Berita Terkait:  Diduga Depresi Lantaran Ditipu Lewat Medsos, Seorang Ibu di Buliide Nekat Gantung Diri

terlebih dilakukan ketika seharusnya mereka berada di sekolah mengikuti proses belajar mengajar.

Menurutnya, penanganan kasus ini lebih mengedepankan pembinaan dibanding proses pidana demi menjaga masa depan para siswa.

Berita Terkait:  Polisi Kembali Ungkap Kasus Judi Online, Pelakunya Seorang Warga Bone Bolango

“Kami sangat menyayangkan karena yang terlibat masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Apalagi dilakukan pada jam sekolah. Karena itu kami menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari orang tua, sekolah hingga penjual miras untuk menyelesaikan persoalan ini secara tegas namun tetap mengutamakan pembinaan,” ujar Ipda Erfin.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para siswa diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Berita Terkait:  Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Propam, PH Tersangka Sabung Ayam di Gorut Minta Polda Ambil Alih Perkara

Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan disiplin dengan melapor setiap hari ke Mako Polsubsektor Tilango selama sepekan penuh,

atas persetujuan orang tua dan pihak sekolah.

Berita Terkait:  Tiga Hari Tak Keluar Kamar, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kos-kosan di Tibawa

Sementara itu, polisi turut memberi peringatan keras kepada penjual miras yang diduga memasok Cap Tikus kepada para pelajar.

Aparat menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum jika yang bersangkutan kembali kedapatan menjual minuman keras, khususnya kepada anak di bawah umur.(Roy) 

Berita Terkait:  Gelar Razia, Polsek Kota Utara Sita Ratusan Botol Miras