HeadlineMetropolis

Belasan Pelajar di Tilango Digerebek Polisi Saat Pesta Cap Tikus di Jam Sekolah

×

Belasan Pelajar di Tilango Digerebek Polisi Saat Pesta Cap Tikus di Jam Sekolah

Share this article
Belasan Pelajar di Tilango Digerebek Polisi Saat Pesta Cap Tikus di Jam Sekolah
Para pelajar yang kedapatan pesta Miras saat jam sekolah.

Hargo.co.id, GORONTALO – Suasana belajar di sejumlah sekolah di Kecamatan Tilango mendadak tercoreng setelah aparat Polsubsektor Tilango mengamankan sepuluh pelajar SMP dan SMA yang kedapatan tengah pesta minuman keras jenis Cap Tikus saat jam pelajaran masih berlangsung.

Berita Terkait:  Pengunjung Cafe Remang-Remang Jadi Korban Penganiayaan dengan Sajam

Tak hanya para siswa, seorang warga yang diduga menjual miras kepada mereka juga turut diamankan polisi.

Para pelajar tersebut diketahui sengaja memilih lokasi tersembunyi di belakang salah satu rumah warga di Desa Ilotidea agar aksi mereka tidak diketahui masyarakat maupun pihak sekolah.

Berita Terkait:  Dugaan Kasus Penipuan, PH Mantan Kadishuttamben Minta Seluruh Saksi Dihadirkan

Namun aktivitas itu akhirnya terendus aparat yang langsung bergerak ke lokasi.

Kapolsubsektor Tilango, Ipda Erfin Idrus, menyampaikan keprihatinannya atas keterlibatan para pelajar dalam pesta miras,

Berita Terkait:  Flash News: Seorang Warga Huangobotu Ditemukan Tewas Gantung Diri

terlebih dilakukan ketika seharusnya mereka berada di sekolah mengikuti proses belajar mengajar.

Menurutnya, penanganan kasus ini lebih mengedepankan pembinaan dibanding proses pidana demi menjaga masa depan para siswa.

Berita Terkait:  Bawa Sangkur Kejar Mantan Pacar, Oknum Satpam Bank di Gorontalo Diciduk Polisi

“Kami sangat menyayangkan karena yang terlibat masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Apalagi dilakukan pada jam sekolah. Karena itu kami menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari orang tua, sekolah hingga penjual miras untuk menyelesaikan persoalan ini secara tegas namun tetap mengutamakan pembinaan,” ujar Ipda Erfin.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para siswa diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Berita Terkait:  Dugaan Kasus Korupsi Minyak Goreng: Airlangga Dipanggil Kejagung

Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan disiplin dengan melapor setiap hari ke Mako Polsubsektor Tilango selama sepekan penuh,

atas persetujuan orang tua dan pihak sekolah.

Berita Terkait:  Wahyu Dhyatmika dan Maryadi Terpilih Pimpin AMSI Periode 2023-2027

Sementara itu, polisi turut memberi peringatan keras kepada penjual miras yang diduga memasok Cap Tikus kepada para pelajar.

Aparat menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum jika yang bersangkutan kembali kedapatan menjual minuman keras, khususnya kepada anak di bawah umur.(Roy) 

Berita Terkait:  Perkebunan di Pohuwato Terbakar, Kabut Tebal Tutupi Jalan Trans Sulawesi