HeadlineMetropolis

Belasan Pelajar di Tilango Digerebek Polisi Saat Pesta Cap Tikus di Jam Sekolah

×

Belasan Pelajar di Tilango Digerebek Polisi Saat Pesta Cap Tikus di Jam Sekolah

Share this article
Belasan Pelajar di Tilango Digerebek Polisi Saat Pesta Cap Tikus di Jam Sekolah
Para pelajar yang kedapatan pesta Miras saat jam sekolah.

Hargo.co.id, GORONTALO – Suasana belajar di sejumlah sekolah di Kecamatan Tilango mendadak tercoreng setelah aparat Polsubsektor Tilango mengamankan sepuluh pelajar SMP dan SMA yang kedapatan tengah pesta minuman keras jenis Cap Tikus saat jam pelajaran masih berlangsung.

Berita Terkait:  Miliki Sabu, Dua Pria Diringkus Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota

Tak hanya para siswa, seorang warga yang diduga menjual miras kepada mereka juga turut diamankan polisi.

Para pelajar tersebut diketahui sengaja memilih lokasi tersembunyi di belakang salah satu rumah warga di Desa Ilotidea agar aksi mereka tidak diketahui masyarakat maupun pihak sekolah.

Berita Terkait:  Astaga! Seorang Pria di Kota Gorontalo Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Namun aktivitas itu akhirnya terendus aparat yang langsung bergerak ke lokasi.

Kapolsubsektor Tilango, Ipda Erfin Idrus, menyampaikan keprihatinannya atas keterlibatan para pelajar dalam pesta miras,

Berita Terkait:  Sehari Diguyur Hujan, Satu Desa di Gorontalo Utara Terendam Banjir

terlebih dilakukan ketika seharusnya mereka berada di sekolah mengikuti proses belajar mengajar.

Menurutnya, penanganan kasus ini lebih mengedepankan pembinaan dibanding proses pidana demi menjaga masa depan para siswa.

Berita Terkait:  Ratusan Butir Obat Keras Tanpa Resep Dokter Diamankan Polresta Gorontalo Kota

“Kami sangat menyayangkan karena yang terlibat masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Apalagi dilakukan pada jam sekolah. Karena itu kami menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari orang tua, sekolah hingga penjual miras untuk menyelesaikan persoalan ini secara tegas namun tetap mengutamakan pembinaan,” ujar Ipda Erfin.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para siswa diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Berita Terkait:  Dua Mayat yang Ditemukan di Limboto Merupakan Korban Penikaman

Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan disiplin dengan melapor setiap hari ke Mako Polsubsektor Tilango selama sepekan penuh,

atas persetujuan orang tua dan pihak sekolah.

Berita Terkait:  Bawa Paket Sabu, Remaja Asal Limboto Diringkus Polisi

Sementara itu, polisi turut memberi peringatan keras kepada penjual miras yang diduga memasok Cap Tikus kepada para pelajar.

Aparat menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum jika yang bersangkutan kembali kedapatan menjual minuman keras, khususnya kepada anak di bawah umur.(Roy) 

Berita Terkait:  Penikaman di Telaga Jaya: Motif Dendam, Korban Alami Luka Tusuk di Sekujur Tubuh