Hargo.co.id, GORONTALO – Suasana belajar di sejumlah sekolah di Kecamatan Tilango mendadak tercoreng setelah aparat Polsubsektor Tilango mengamankan sepuluh pelajar SMP dan SMA yang kedapatan tengah pesta minuman keras jenis Cap Tikus saat jam pelajaran masih berlangsung.
Tak hanya para siswa, seorang warga yang diduga menjual miras kepada mereka juga turut diamankan polisi.
Para pelajar tersebut diketahui sengaja memilih lokasi tersembunyi di belakang salah satu rumah warga di Desa Ilotidea agar aksi mereka tidak diketahui masyarakat maupun pihak sekolah.
Namun aktivitas itu akhirnya terendus aparat yang langsung bergerak ke lokasi.
Kapolsubsektor Tilango, Ipda Erfin Idrus, menyampaikan keprihatinannya atas keterlibatan para pelajar dalam pesta miras,
terlebih dilakukan ketika seharusnya mereka berada di sekolah mengikuti proses belajar mengajar.
Menurutnya, penanganan kasus ini lebih mengedepankan pembinaan dibanding proses pidana demi menjaga masa depan para siswa.
“Kami sangat menyayangkan karena yang terlibat masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Apalagi dilakukan pada jam sekolah. Karena itu kami menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari orang tua, sekolah hingga penjual miras untuk menyelesaikan persoalan ini secara tegas namun tetap mengutamakan pembinaan,” ujar Ipda Erfin.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para siswa diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan disiplin dengan melapor setiap hari ke Mako Polsubsektor Tilango selama sepekan penuh,
atas persetujuan orang tua dan pihak sekolah.
Sementara itu, polisi turut memberi peringatan keras kepada penjual miras yang diduga memasok Cap Tikus kepada para pelajar.
Aparat menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum jika yang bersangkutan kembali kedapatan menjual minuman keras, khususnya kepada anak di bawah umur.(Roy)












