Hargo.co.id, GORONTALO – Dua orang remaja di Kota Gorontalo dengan inisial AMK alias Gugun (27) dan RK alias Eza (25), diringkus tim Resmob Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Selasa (4/6/2024).

Dua orang remaja ini diringkus Polisi di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Tamulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, atas dasar laporan kasus dugaan pencurian empat unit Iphone.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, dalam kasus ini, kedua pelaku awalnya merencanakan aksi pencurian dengan cara memantau terlibih dahulu lokasi yang menjadi target pencurian.

Keduanya lantas membagi tugas sebagai eksekutor dan pemantau situasi, saat menjalankan aksi pencurian di rumah milik korban dengan identitas Inhoc Signo Vincen (27), yang merupakan warga asal Provinsi Sulawesi Utara.
“Awalnya, pada tanggal 18 Mei kemarin, dua remaja ini sedang mengkonsumsi miras. Dan memasuki subuh, keduanya melancarkan aksinya. Dimana, sebelumnya mereka sudah memetakkan lokasi yang menjadi sasaran pencurian,” kata Kompol Leonardo Widharta.
“Saat menjalankan aksinya, satu orang pelaku maju sebagai eksekutor,
dengan cara masuk ke rumah melalui jendela, dan satu orang pelaku lagi sebagai pemantau situasi,” tambah Leonardo.
Leo menerangkan, usai berhasil membawa lari barang curian, kedua pelaku menyembunyikannya di semak belukar, guna menghilangkan jejak kejahatan.