HeadlineMetropolis

Curi Empat Unit Iphone, Dua Residivis Ini Dibekuk Polisi

×

Curi Empat Unit Iphone, Dua Residivis Ini Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Curi Empat Unit Iphone, Dua Residivis Ini Dibekuk Polisi
Dua residivis yang dibekuk polisi lantaran mencuri Iphone.

“Rencananya barang bukti ini akan dijual para pelaku. Namun sebelum dijual, keduanya berusaha menghilangkan jejak kejahatan, dengan cara menyembunyikan hasil curian tersebut di semak belukar,” terang Leonardo.

Berita Terkait:  Pastikan PSU Aman, KPU Provinsi Gorontalo Gelar Audiensi Bersama Kapolda

KRONOLOGI PENANGKAPAN

Berawal dari laporan korban, Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, melakukan pengembangan,

dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengarah ke para pelaku dengan identitas AMK dan RK.

Berita Terkait:  Ratusan Sopir Truk Kontainer Gelar Demo di Deprov, Buntut Penerapan Jam Operasional

Sekitara Tanggal 04 Juni pukul 14:18 Wita, Polisi berhasil melacak lokasi persembunyian kedua pelaku yang berada di Kelurahan Tamulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Keduanya kemudian diringkus beserta barang bukti empat unit Iphone hasil curian.

Berita Terkait:  Pemuda Asal Wonosari Siap Laporkan Nama-nama Terduga Pelaku Tambang Ilegal Hutan Sava ke Kapolda

“Untuk saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota,

guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Leonardo Widharta.

“Perlu diketahui, kedua pelaku ini juga merupakan Residivis kasus pencurian,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait:  Kebakaran SMAN 1 Boliyohuto: Dua Unit Motor dan Dokumen Penting Ludes