“Rencananya barang bukti ini akan dijual para pelaku. Namun sebelum dijual, keduanya berusaha menghilangkan jejak kejahatan, dengan cara menyembunyikan hasil curian tersebut di semak belukar,” terang Leonardo.
KRONOLOGI PENANGKAPAN
Berawal dari laporan korban, Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, melakukan pengembangan,
dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengarah ke para pelaku dengan identitas AMK dan RK.
Sekitara Tanggal 04 Juni pukul 14:18 Wita, Polisi berhasil melacak lokasi persembunyian kedua pelaku yang berada di Kelurahan Tamulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Keduanya kemudian diringkus beserta barang bukti empat unit Iphone hasil curian.
“Untuk saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota,
guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Leonardo Widharta.
“Perlu diketahui, kedua pelaku ini juga merupakan Residivis kasus pencurian,” pungkasnya.(*)












