HeadlineMetropolis

Curi Empat Unit Iphone, Dua Residivis Ini Dibekuk Polisi

×

Curi Empat Unit Iphone, Dua Residivis Ini Dibekuk Polisi

Share this article
Curi Empat Unit Iphone, Dua Residivis Ini Dibekuk Polisi
Dua residivis yang dibekuk polisi lantaran mencuri Iphone.

“Rencananya barang bukti ini akan dijual para pelaku. Namun sebelum dijual, keduanya berusaha menghilangkan jejak kejahatan, dengan cara menyembunyikan hasil curian tersebut di semak belukar,” terang Leonardo.

Berita Terkait:  Seorang Pria Asal Gorut Ditemukan Tewas di Teras Hotel Tenteram Andalas

KRONOLOGI PENANGKAPAN

Berawal dari laporan korban, Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, melakukan pengembangan,

dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengarah ke para pelaku dengan identitas AMK dan RK.

Berita Terkait:  346 Tahun Penguasaan Emas Gorontalo

Sekitara Tanggal 04 Juni pukul 14:18 Wita, Polisi berhasil melacak lokasi persembunyian kedua pelaku yang berada di Kelurahan Tamulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Keduanya kemudian diringkus beserta barang bukti empat unit Iphone hasil curian.

Berita Terkait:  Toko Barang Harian di Bulango Timur Dibobol OTK, Kerugian Capai 40 Juta

“Untuk saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota,

guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Leonardo Widharta.

“Perlu diketahui, kedua pelaku ini juga merupakan Residivis kasus pencurian,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait:  Kasus Suami Bunuh Istri di Gorut, Tim Resmob Saronde Terus Buru Pelaku