HeadlineMetropolis

Penikaman di Telaga Jaya: Motif Dendam, Korban Alami Luka Tusuk di Sekujur Tubuh

×

Penikaman di Telaga Jaya: Motif Dendam, Korban Alami Luka Tusuk di Sekujur Tubuh

Share this article
Penikaman di Telaga Jaya_ Motif Dendam, Korban Alami Luka Tusuk di Sekujur Tubuh
Tersangka kasus dugaan penikaman, beserta barang bukti yang diamankan anggota Polisi di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. (Foto: Natha/ Gorontalo Post)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kasus dugaan penikaman yang terjadi di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis 6 Juni 2024, sekitar pukul 04.30 Wita, diduga karena dendam.

Berita Terkait:  Diduga Gelapkan Kendaraan, Oknum ASN Pemkab Bonbol Ditetapkan Tersangka

Hal tersebut sebagaimana hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum).

Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas, yang disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol Heny Muji Rahayu,S.H,M.H menjelaskan, setelah menerima laporan pada Kamis 6 Juni 2024, anggota Dit Reskrimum Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Berita Terkait:  Korban Terseret Arus Sungai Boalemo Ditemukan Tak Bernyawa

Pada hari yang sama pula, pelaku atas nama SH (22), telah menyerahkan diri di Polsek Kota Tengah, Polresta Gorontalo Kota,

dan kemudian diamankan ke Polda Gorontalo oleh anggota Resmob. Penyidik pula langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, SH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan setelah itu dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo,” kata Kompol Heny yang didampingi oleh Panit 1 Subdit 3 Dit Reskrimum, Iptu Nirwan Damopolii,S.H, Kamis (13/6/2024).

Berita Terkait:  Nelson Pomalingo Resmi Laporkan Ifana ke Polda Gorontalo

Selain itu, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik,

diketahui bahwa motif pelaku melakukan aksinya yakni karena dendam kepada korban.

Dimana sebelumnya korban atas nama Ripan Poiyo, beserta beberapa rekannya, pernah menghadang tersangka dan teman-temannya. Bahkan, saat itu sempat terjadi adu mulut. Atas peristiwa itu, tersangka kemudian menaruh dendam terhadap korban.

Berita Terkait:  Gelar Demo, Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Tuntut Dugaan Kekerasan Saat Demo 21 September

Tersangka dengan membawa senjata tajam (Sajam), mendatangi rumah korban dan sempat terjadi kejar-kejaran. Akibatnya, korban mengalami luka pada pinggang sebelah kanan, bagian leher sebelah kiri, paha kaki sebelah kanan dan bahu sebelah kiri. Setelah melayangkan serangnya, tersangka melarikan diri.

Sedangkan korban, langsung meminta pertolongan masyarakat sekitar dan menuju ke Puskesmas Telaga, untuk mendapatkan perawatan.

Berita Terkait:  Gubernur dan Bupati Temui Sandiaga Uno, Bahas Rencana Pendirian Bank Daerah

“Atas peristiwa itu SH sudah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan terkait dengan tindak pidana dengan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk dan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun 8 bulan,” pungkasnya.(Kif/Tha) 

Berita Terkait:  Ismet Mile Tanggapi Balik Pernyataan Ridwan: Tak Ada Ruangan VVIP