Hargo.co.id, GORONTALO – AR (48), warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota selatan, Kota Gorontalo harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Gorontalo Kota.
Dirinya diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Gorontalo Kota karena diduga kedapatan memiliki narkoba jenis sabu pada Sabtu, (11/6/2024).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P. Parmo mengungkapkan, AR diamankan di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur.
Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota menemukan barang bukti berupa sabu, sedotan, pireks kaca, dan korek api gas.
Saat diperiksa petugas, AR mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
“AR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AAA di wilayah Sulawesi Tengah. Saat ini, AAA berstatus DPO,” kata AKP Ricky P. Parmo dalam keterangannya.
Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AR terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai Rp 800 juta hingga Rp8 miliar, atau pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pengguna narkotika golongan I.
“Saat ini AA sudah berstatus tersangka dan sudah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota,” pungkas AKP Ricky P. Parmo.(*)
Penulis: Suci Amanah Putri Ligatu/ Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis