Metropolis

Kedapatan Miliki Narkoba Jenis Sabu, Warga Gorontalo Diamankan Polisi

×

Kedapatan Miliki Narkoba Jenis Sabu, Warga Gorontalo Diamankan Polisi

Share this article
Kedapatan Miliki Narkoba Jenis Sabu, Warga Gorontalo Diamankan Polisi
AR, tersangka kasus narkoba yang ditangani Polresta Gorontalo Kota. (Foto: Suci Ligatu untuk HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – AR (48), warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota selatan, Kota Gorontalo harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Gorontalo Kota.

Berita Terkait:  Aliansi Penambang dan Mahasiswa Geruduk Polres Bonbol, Tuntut Kepastian Hukum Batu Gergaji

Dirinya diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Gorontalo Kota karena diduga kedapatan memiliki narkoba jenis sabu pada Sabtu, (11/6/2024).

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P. Parmo mengungkapkan, AR diamankan di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur.

Berita Terkait:  Aksi Premanisme Disertai Pembakaran di Pohuwato, Polisi Ringkus Dua Orang Pelaku

Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota menemukan barang bukti berupa sabu, sedotan, pireks kaca, dan korek api gas.

Saat diperiksa petugas, AR mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Berita Terkait:  Jadi Bandar Togel, Seorang IRT di Gorontalo Diciduk Polisi

“AR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AAA di wilayah Sulawesi Tengah. Saat ini, AAA berstatus DPO,” kata AKP Ricky P. Parmo dalam keterangannya.

Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait:  Atap Gedung Dewan Guru SMP 9 Kota Gorontalo Jebol Dihantam Pohon Tumbang

AR terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai Rp 800 juta hingga Rp8 miliar, atau pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pengguna narkotika golongan I.

“Saat ini AA sudah berstatus tersangka dan sudah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota,” pungkas AKP Ricky P. Parmo.(*) 

Berita Terkait:  Cegah Judol Sejak Dini, Polsek Telaga Edukasi Puluhan Siswa Baru SMPN 1 Talaga Jaya

Penulis: Suci Amanah Putri Ligatu/ Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis