Metropolis

Jadi Bandar Togel, Seorang IRT di Gorontalo Diciduk Polisi

×

Jadi Bandar Togel, Seorang IRT di Gorontalo Diciduk Polisi

Share this article
Judi Togel
Penggerebekan YL oleh Polresta Gorontalo Kota.

Hargo.co.id, GORONTALO – Lagi, lagi dan lagi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, mengungkap kasus judi toto gelap (Togel) yang kian menjadi penyakit masyarakat.

Berita Terkait:  Sidang Kasus Wanprestasi Oknum Caleg, Saksi: Tak Hanya ke Penggugat, Tergugat Juga Berhutang ke Orang Lain

Hanya berselang sehari pasca menangkap seorang pria yang menjadi agen judi togel di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, kini giliran seorang ibu rumah tangga (IRT), diringkus Polisi karena menjadi bandar judi togel online.

Ia ada YL (43), warga Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. YL ditangkap Polisi di rumahnya, usai menerima pesanan nomor dari para warga.

Berita Terkait:  Main Judi Togel, Ayah dan Anak di Liluwo Diringkus Polisi

Saat penangkapan berlangsung, YL mengelak dengan sejumlah dalih untuk mengelabui petugas. Namun sayang, alasannya tak membuahkan hasil, setelah Polisi mendapati sejumlah rekapan nomor dan uang tunai ratusan ribu rupiah di lokasi penggerebekan.

“Awalnya ada informasi yang masuk melalui layanan call center Polres. Setelah kami kembangkan, ciri-ciri pelaku mengarah ke YL ini. Kami perjelas lagi, dan setelah informasi lengkap, kami lakukan penangkapan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta.

Berita Terkait:  Usai Disegel Pemda, Cafe "Remang-remang" Randangan Diduga Beroperasi Lagi

“Saat penangkapan, YL ini sempat mengelak. Namun, team berhasil menemukan uang dan kertas coretan di rumahnya,” tambah Leonardo

Leonardo menjelaskan, dalam permainan judi togel online ini, YL awalnya mencari warga sebagai agen pemesan nomor beserta uang taruhan. Total taruhan para agen ini yang ditransaksikan oleh YL untuk bermain melalui situs online.

Berita Terkait:  Pastikan Ketersediaan BBM Jelang Lebaran, Anggota Polresta Gorontalo Kota Patroli ke SPBU

“Nanti setalah pasangan ini berhasil keluar, baru pelaku akan memberikan keuntungan sesuai hasil pasangan para agen yang dihimpun oleh pelaku,” kata Leonardo.

Sementara itu, dari penangkapan YL, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,

mulai dari 1 unit Handphone,1 lembar kertas coretan bertulisan angka pasangan dan uang tunai sejumlah Rp.212.000.

Berita Terkait:  Rusak Parah, Warga Keluhkan Kondisi Jalan Tribrata

“Untuk saat ini, pelaku sudah kami amankan di Sel Tahanan Mapolresta Gorontalo Kota. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” pungkas Loenardo.(*)

Penulis: Rendi Wardani FathanĀ 

Berita Terkait:  Dit Polairud Polda Gorontalo Serahkan Tiga Tersangka Ilegal Fishing ke Kejaksaan