Metropolis

Jadi Bandar Togel, Seorang IRT di Gorontalo Diciduk Polisi

×

Jadi Bandar Togel, Seorang IRT di Gorontalo Diciduk Polisi

Share this article
Judi Togel
Penggerebekan YL oleh Polresta Gorontalo Kota.

Hargo.co.id, GORONTALO – Lagi, lagi dan lagi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, mengungkap kasus judi toto gelap (Togel) yang kian menjadi penyakit masyarakat.

Berita Terkait:  Kebakaran SMA Negeri 1 Boliyohuto: Petugas Damkar Tiba di Lokasi

Hanya berselang sehari pasca menangkap seorang pria yang menjadi agen judi togel di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, kini giliran seorang ibu rumah tangga (IRT), diringkus Polisi karena menjadi bandar judi togel online.

Ia ada YL (43), warga Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. YL ditangkap Polisi di rumahnya, usai menerima pesanan nomor dari para warga.

Berita Terkait:  Curah Hujan Tinggi, Desa Bube Baru Terendam Banjir

Saat penangkapan berlangsung, YL mengelak dengan sejumlah dalih untuk mengelabui petugas. Namun sayang, alasannya tak membuahkan hasil, setelah Polisi mendapati sejumlah rekapan nomor dan uang tunai ratusan ribu rupiah di lokasi penggerebekan.

“Awalnya ada informasi yang masuk melalui layanan call center Polres. Setelah kami kembangkan, ciri-ciri pelaku mengarah ke YL ini. Kami perjelas lagi, dan setelah informasi lengkap, kami lakukan penangkapan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta.

Berita Terkait:  Kebakaran Rumah di Siendeng, Satu Penghuni Meregang Nyawa: Diduga Tertidur Pulas saat Kejadian

“Saat penangkapan, YL ini sempat mengelak. Namun, team berhasil menemukan uang dan kertas coretan di rumahnya,” tambah Leonardo

Leonardo menjelaskan, dalam permainan judi togel online ini, YL awalnya mencari warga sebagai agen pemesan nomor beserta uang taruhan. Total taruhan para agen ini yang ditransaksikan oleh YL untuk bermain melalui situs online.

Berita Terkait:  Operasi Antisipasi Balapan Liar: Sat Lantas Pohuwato Amankan 70 Sepeda Motor

“Nanti setalah pasangan ini berhasil keluar, baru pelaku akan memberikan keuntungan sesuai hasil pasangan para agen yang dihimpun oleh pelaku,” kata Leonardo.

Sementara itu, dari penangkapan YL, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,

mulai dari 1 unit Handphone,1 lembar kertas coretan bertulisan angka pasangan dan uang tunai sejumlah Rp.212.000.

Berita Terkait:  Gelar Razia, Polsek Kota Utara Sita Ratusan Botol Miras

“Untuk saat ini, pelaku sudah kami amankan di Sel Tahanan Mapolresta Gorontalo Kota. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” pungkas Loenardo.(*)

Penulis: Rendi Wardani Fathan 

Berita Terkait:  Warga Kabila Bone Dihebohkan dengan Penemuan Sesosok Mayat Pria