Metropolis

Kapolsek Tilongkabila: Tak Ada Anggota Bekingi Peredaran Miras

×

Kapolsek Tilongkabila: Tak Ada Anggota Bekingi Peredaran Miras

Share this article
Kapolsek Tilongkabila_ Tak Ada Anggota Bekingi Peredaran Miras
Kapolsek Tilongkabila IPDA Andi Rustan. (Tangkapan Layar)

Hargo.co.id, GORONTALO – Informasi terkait oknum polisi yang diduga bekingi penjual minuman keras (miras) tanpa ijin di Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango langsung ditindaklanjuti Polsek setempat.

Berita Terkait:  Maling Accessories di City Mall, Warga Manado Diringkus Polisi

Kanit Reskrim Polsek Tilongkabila Aipda Zulkifli Doda, bersama 5 personil lainnya langsung melakukan operasi di salah satu warung yang diduga menjual miras pada Selasa (2/7/2024).

Polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam warung itu serta ke dalam rumah, kamar tidur,

hingga ke dapur pemilik warung bernama HM Alias Sony atau Tara tersebut.

Berita Terkait:  Diduga Korsleting Listrik, Satu Unit Rumah di Liluwo Ludes Terbakar

Sayangnya, razia di warung yang berjarak kurang dari satu kilometer dari Mapolsek Tilongkabila tersebut tidak membuahkan apa-apa alias Nihil barang bukti.

Selain tidak ditemukannya barang bukti, Kapolsek Tilongkabila IPDA Andi Rustan juga membantah

soal informasi adanya dugaan anggotanya yang terlibat membekingi warung tersebut.

Berita Terkait:  Pemicu Kebakaran RSUD Dunda Limboto Diduga Lantaran Kompor Gas Meledak

IPDA Andi Rustan mengatakan, pihaknya sering melakukan razia rutin terhadap

peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah kerjanya, termasuk di warung milik Tara tersebut.

Dirinya mengakui bahwa pihaknya memang pernah menemukan barang bukti miras jenis cap tikus di warung milik Tara itu saat melakukan razia pada bulan Juni 2024 kemarin.

Berita Terkait:  Polres Boalemo Klarifikasi Isu Penolakan Laporan PETI, Pelapor Tempuh Jalur Propam

“Kami pernah beberapa kali melakukan razia di warung itu pada bulan Mei, Juni

dan menemukan beberapa barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus,” ungkap IPDA Andi Rustan.

Kendati demikian, IPDA Andi Rustan menegaskan informasi keterlibatan polisi dalam penjualan miras tersebut tidak benar. Menurutnya, anggota Polsek Tilongkabila tidak pernah membekingi penyalahgunaan miras.

Berita Terkait:  Pelecehan Bocah di Telaga: Terduga Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

“Dalam surat telegram Kapolda Gorontalo nomor 222 sangat jelas melarang melakukan penyalahgunaan minuman beralkohol. Apalagi memberikan perlindungan, atau membekingi penjual miras,” tegas IPDA Andi Rustan.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Aliansi Mahasiswa Papua Gelar Aksi Damai Peringati Hari HAM Internasional