Metropolis

Kapolsek Tilongkabila: Tak Ada Anggota Bekingi Peredaran Miras

×

Kapolsek Tilongkabila: Tak Ada Anggota Bekingi Peredaran Miras

Share this article
Kapolsek Tilongkabila_ Tak Ada Anggota Bekingi Peredaran Miras
Kapolsek Tilongkabila IPDA Andi Rustan. (Tangkapan Layar)

Hargo.co.id, GORONTALO – Informasi terkait oknum polisi yang diduga bekingi penjual minuman keras (miras) tanpa ijin di Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango langsung ditindaklanjuti Polsek setempat.

Berita Terkait:  Terduga Pemalsuan Surat Tanah Resmi Ditahan Polres Gorut

Kanit Reskrim Polsek Tilongkabila Aipda Zulkifli Doda, bersama 5 personil lainnya langsung melakukan operasi di salah satu warung yang diduga menjual miras pada Selasa (2/7/2024).

Polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam warung itu serta ke dalam rumah, kamar tidur,

hingga ke dapur pemilik warung bernama HM Alias Sony atau Tara tersebut.

Berita Terkait:  Seorang Siswi SMK di Gorut yang Ditemukan Tak Bernyawa: Duduk di Kelas 10, Biasa Disapa Jupe

Sayangnya, razia di warung yang berjarak kurang dari satu kilometer dari Mapolsek Tilongkabila tersebut tidak membuahkan apa-apa alias Nihil barang bukti.

Selain tidak ditemukannya barang bukti, Kapolsek Tilongkabila IPDA Andi Rustan juga membantah

soal informasi adanya dugaan anggotanya yang terlibat membekingi warung tersebut.

Berita Terkait:  Razia Pajak Kendaraan di Jalan Sudirman Jaring Puluhan Pengendara

IPDA Andi Rustan mengatakan, pihaknya sering melakukan razia rutin terhadap

peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah kerjanya, termasuk di warung milik Tara tersebut.

Dirinya mengakui bahwa pihaknya memang pernah menemukan barang bukti miras jenis cap tikus di warung milik Tara itu saat melakukan razia pada bulan Juni 2024 kemarin.

Berita Terkait:  Balap Liar di Tugu Saronde Dibubarkan, Puluhan Motor Diangkut Polisi

“Kami pernah beberapa kali melakukan razia di warung itu pada bulan Mei, Juni

dan menemukan beberapa barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus,” ungkap IPDA Andi Rustan.

Kendati demikian, IPDA Andi Rustan menegaskan informasi keterlibatan polisi dalam penjualan miras tersebut tidak benar. Menurutnya, anggota Polsek Tilongkabila tidak pernah membekingi penyalahgunaan miras.

Berita Terkait:  Dua Bangunan di Kota Gorontalo Dilalap Si Jago Merah

“Dalam surat telegram Kapolda Gorontalo nomor 222 sangat jelas melarang melakukan penyalahgunaan minuman beralkohol. Apalagi memberikan perlindungan, atau membekingi penjual miras,” tegas IPDA Andi Rustan.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Tangkapan Miras Modus Sak Semen, Polda: Tersangkanya Segera Ditetapkan