Metropolis

Maling Accessories di City Mall, Warga Manado Diringkus Polisi

×

Maling Accessories di City Mall, Warga Manado Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Maling Accessories di City Mall, Warga Manado Diringkus Polisi
RM (45), pelaku pencurian accessories di City Mall Kota Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Unit Reskrim Polsek Kota Timur mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial RM (45), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara, yang beraksi di sebuah toko accessories di City Mall Gorontalo, Jumat (04/07/2025).

Berita Terkait:  Masalah Asmara, Pemicu Seorang Warga Huangobotu Nekat Bunuh Diri

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengungkapkan, pelaku dimanakan saat hendak melarikan diri. Dimana, gelagat RM di dalam toko terlihat mencurigakan, yang kemudian karyawan toko mengecek cctv dan benar aksinya terekam saat sedang mengambil perhiasan berupa kalung dan gelang serta satu buah tas.

hari keluarga nasional

“Pelaku diamankan setelah pihak toko curiga dengan gelagat pelaku yang membawa tas di dalam toko.

Berita Terkait:  Tiga Jam Bertarung di Tengah Laut, Nelayan di Marisa Akhirnya Selamat

Setelah dicek melalui CCTV, ternyata pelaku terekam sedang mengambil tas dan aksesoris di toko tersebut,

dan selanjutnya RM dijemput oleh Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Timur,” kata Akmal.

Berita Terkait:  Kapolresta Minta Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu di Bulan Ramadan

Lebih lanjut AKP Akmal mengatakan bahwa setelah dilakukan interogasi,

RM pernah melakukan pencurian di tempat yang sama yakni pada tanggal 17 Juni 2025

Berita Terkait:  Cegah Kriminalitas Selama Nataru, Polres Gorontalo Razia Miras dan Cafe

“Jadi RM datang ke toko sambil berpura pura melihat barang lalu mengambil barang berupa aksesoris jewelry (kalung dan gelang) yang dipajang pada display jewelry sebanyak 109 buah serta 1 buah tas ransel,” kata AKP Akmal.

RM dan Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas ransel berwarna hitam,

Berita Terkait:  Polisi Ciduk 4 Warga Tengah Asik Main Judi, Satu Diantaranya Mahasiswi

109 buah aksesoris berupa gelang dan kalung titanium,

serta rekaman CCTV sudah diserahkan ke penyidik Polsek Kota Timur untuk penyelidikan dan penyidikan

Berita Terkait:  Korlap Demo Kantor Bupati Pohuwato: Saya Siap Terima Hukuman, Asal...

Saat ini RM telah diterapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polsek Kota Timur

sebagaimana di maksud dengan pasal 362 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) tentang pencurian Dengan ancaman lima tahun penjara. (*) 

Berita Terkait:  Ini Kronologi Tewasnya Bocah di Telaga Akibat Tersengat Listrik