Hargo.co.id, GORONTALO – Unit Reskrim Polsek Kota Timur mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial RM (45), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara, yang beraksi di sebuah toko accessories di City Mall Gorontalo, Jumat (04/07/2025).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengungkapkan, pelaku dimanakan saat hendak melarikan diri. Dimana, gelagat RM di dalam toko terlihat mencurigakan, yang kemudian karyawan toko mengecek cctv dan benar aksinya terekam saat sedang mengambil perhiasan berupa kalung dan gelang serta satu buah tas.

“Pelaku diamankan setelah pihak toko curiga dengan gelagat pelaku yang membawa tas di dalam toko.
Setelah dicek melalui CCTV, ternyata pelaku terekam sedang mengambil tas dan aksesoris di toko tersebut,
dan selanjutnya RM dijemput oleh Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Timur,” kata Akmal.
Lebih lanjut AKP Akmal mengatakan bahwa setelah dilakukan interogasi,
RM pernah melakukan pencurian di tempat yang sama yakni pada tanggal 17 Juni 2025
“Jadi RM datang ke toko sambil berpura pura melihat barang lalu mengambil barang berupa aksesoris jewelry (kalung dan gelang) yang dipajang pada display jewelry sebanyak 109 buah serta 1 buah tas ransel,” kata AKP Akmal.
RM dan Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas ransel berwarna hitam,
109 buah aksesoris berupa gelang dan kalung titanium,
serta rekaman CCTV sudah diserahkan ke penyidik Polsek Kota Timur untuk penyelidikan dan penyidikan
Saat ini RM telah diterapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polsek Kota Timur
sebagaimana di maksud dengan pasal 362 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) tentang pencurian Dengan ancaman lima tahun penjara. (*)