Metropolis

Sidang Perdana Kasus PETI Saripi Digelar, 10 Terdakwa Akui Dakwaan Jaksa

×

Sidang Perdana Kasus PETI Saripi Digelar, 10 Terdakwa Akui Dakwaan Jaksa

Share this article
Sidang Perdana Kasus PETI Saripi Digelar, 10 Terdakwa Akui Dakwaan Jaksa
Suasana sidang kasus PETI di Pengadilan Negeri Tilamuta.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pengadilan Negeri Tilamuta mulai menyidangkan perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.

Berita Terkait:  Sejumlah Massa Gelar Aksi Bela Palestina di Simpang Lima Kota Gorontalo

Sebanyak 10 terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Kamis (2/7/2026).

Para terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Tilamuta sekitar pukul 14.30 Wita menggunakan mobil tahanan. Sidang kemudian berlangsung dalam dua sesi dengan pengamanan ketat.

Berita Terkait:  Kebakaran di Jalan Tengah: Api Belum Padam, Petugas Terus Berjibaku

Pada sesi pertama, enam terdakwa yang menjalani pembacaan dakwaan yakni MAH alias Hendra, RK alias Mances, IH alias Wani, RH alias Rikson, RH alias Rinton, dan FM alias Aldi.

Sementara empat terdakwa lainnya yang mengikuti sidang pada sesi kedua adalah SP alias Aya Simon, RAM alias Roy, HM alias Sani, dan RM alias Aldi.

Berita Terkait:  Rusak Pos Pengamanan Perusahaan, Enam Peserta Aksi Demo di Pohuwato Masuk Sel

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Reza Baihaki, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Via Nur Aini, S.H., dan Putri Alamri Maimun Yusuf, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hana Nabila Widianti, S.H., membacakan surat dakwaan terhadap seluruh terdakwa yang perkaranya terdaftar dengan Nomor 35/Pid.Sus/2026/PN Tmt dan Nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Tmt.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa memiliki peran berbeda dalam aktivitas penambangan emas ilegal yang berlangsung di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pabrik Gula Gorontalo, Desa Saripi.

Berita Terkait:  Polresta Gorontalo Kota Ungkap Perdagangan Orang di Tempat Hiburan Malam

Ada yang bertugas menggali material tanah, mengoperasikan mesin alkon, mengawasi alat dompleng, hingga melakukan penyemprotan material hasil galian.

Saat operasi penindakan dilakukan, aparat Kepolisian Daerah Gorontalo turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin alkon, alat dompleng, selang, serta karpet yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Berita Terkait:  Polisi Bekuk Bandar Judi Togel Online di Kelurahan Libuo

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 dalam regulasi tersebut mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Berita Terkait:  60 Kg Tikus Siap Konsumsi Disita Petugas Gabungan Pelabuhan Penyeberangan

Menariknya, setelah surat dakwaan dibacakan, seluruh terdakwa menyatakan menerima dan mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa. Mereka juga menegaskan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.

Ketua Majelis Hakim beberapa kali memastikan bahwa pengakuan tersebut diberikan secara sukarela.

Berita Terkait:  Polisi Ringkus 9 Terduga Pelaku Pengrusakan Kantor Finance yang Viral di Medsos

Para terdakwa menyatakan tidak berada di bawah tekanan maupun paksaan,

baik saat menjalani pemeriksaan di Polda Gorontalo maupun selama proses persidangan.

Berita Terkait:  Sosok Ibu yang Tewas Gantung Diri di Buliide Dikenal Baik Hati

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tilamuta, Efraim Kristya Netanyahu, S.H., M.H., menjelaskan perkara tersebut telah resmi terdaftar di pengadilan sejak 23 Juni 2026.

Ia mengatakan, sebelum para terdakwa memilih mengakui kesalahannya, majelis hakim lebih dahulu mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.

Berita Terkait:  Maling Accessories di City Mall, Warga Manado Diringkus Polisi

Namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga proses hukum dilanjutkan melalui mekanisme pengakuan bersalah.

“Pengakuan bersalah merupakan mekanisme hukum ketika terdakwa secara kooperatif mengakui tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Mekanisme ini ditawarkan setelah upaya keadilan restoratif tidak berhasil,” jelas Efraim dikutip dari Gorontalopost.co.id.

Berita Terkait:  Aktivitas PETI di Batu Kramat Masih Berlangsung, Imbauan Polisi Tak Digubris

Menurutnya, mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan apabila terdakwa mengakui perbuatannya secara sukarela,

memperoleh pendampingan penasihat hukum sejak tahap penyidikan, serta seluruh proses hukum berlangsung sesuai ketentuan.

Berita Terkait:  Sosok Ibu yang Tewas Gantung Diri di Buliide Dikenal Baik Hati

Apabila pengakuan tersebut diterima hakim, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan melalui acara singkat yang dipimpin hakim tunggal.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 9 Juli 2026 dengan agenda penandatanganan berita acara pengakuan bersalah serta pemeriksaan saksi,

Berita Terkait:  Rusak Pos Pengamanan Perusahaan, Enam Peserta Aksi Demo di Pohuwato Masuk Sel

yang diawali oleh saksi penangkap dari Polda Gorontalo.

Menanggapi pertanyaan mengenai perkara PETI sebelumnya yang berujung pada putusan hukuman percobaan dan dinilai belum menimbulkan efek jera,

Berita Terkait:  Kebakaran di Jalan Tengah: Api Belum Padam, Petugas Terus Berjibaku

Efraim menegaskan setiap perkara memiliki karakteristik serta dasar pertimbangan hukum yang berbeda.

“Perkara ini masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat dinilai hasil akhirnya. Seluruh fakta persidangan, termasuk keadaan yang memberatkan maupun meringankan, akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan,” tegasnya.

Berita Terkait:  Aktivitas PETI di Batu Kramat Masih Berlangsung, Imbauan Polisi Tak Digubris

Saat ini, kesepuluh terdakwa yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Boalemo masih ditahan

di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo dengan status tahanan Jaksa Penuntut Umum

Berita Terkait:  Sejumlah Massa Gelar Aksi Bela Palestina di Simpang Lima Kota Gorontalo

sambil menunggu proses persidangan selanjutnya.(Roy)