Metropolis

Operasi Keselamatan Otanaha 2026, Target Sasaran Kendaraan Tak Sesuai Pabrikan

×

Operasi Keselamatan Otanaha 2026, Target Sasaran Kendaraan Tak Sesuai Pabrikan

Sebarkan artikel ini
Operasi Keselamatan Otanaha 2026, Target Sasaran Kendaraan Tak Sesuai Pabrikan
Apel pasukan dalam rangka operasi keselamatan Otanaha 2026 yang digelar Polda Gorontalo, Senin (2/2/2026). (Foto: Natha/Gorontalo Post)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi memulai Operasi Keselamatan Otanaha 2026 dengan menggelar apel pasukan di halaman Mapolda Gorontalo, Senin (2/2/2026).

Berita Terkait:  Edarkan Uang Palsu, Seorang Warga Paguyaman Pantai Dibekuk Polisi

Operasi ini menjadi langkah awal kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat menjelang meningkatnya mobilitas warga.

Apel gelar pasukan dipimpin langsung Kepala Biro Operasi Polda Gorontalo, Kombes Pol. Pramono Jati, S.I.K., M.T., selaku inspektur upacara.

Berita Terkait:  Masyarakat Keluhkan Dugaan Pungli dan Calo Nomor Antri di SPBU Ulapato

Dalam amanatnya, Kombes Pol. Pramono Jati menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Otanaha 2026 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Operasi ini merupakan bagian dari strategi Polri dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya menjelang periode Idul Fitri yang biasanya diiringi peningkatan aktivitas masyarakat.

Berita Terkait:  Longsor di Tambang Balayo, 2 Warga Boalemo Nyaris Meregang Nyawa

Sebanyak 341 personel gabungan diterjunkan dalam operasi ini. Personel tersebut berasal dari Polda Gorontalo dan seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Gorontalo, yang akan disebar di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Personel akan ditempatkan di lokasi-lokasi strategis yang memiliki potensi tinggi terjadinya pelanggaran dan kecelakaan. Fokus utama kami adalah keselamatan pengguna jalan,” ujar Kombes Pol. Pramono Jati.

Berita Terkait:  Oknum Komisioner KPU di Gorontalo Resmi Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Kasus Penipuan