Hargo.co.id, GORONTALO – Salah seorang remaja asal Desa Tudi, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara yang bernama SN alias Sam (22), ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara (Gorut), atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorut mendapatkan informasi dari masyarakat pada Rabu (5/3) sekitar pukul 18.00 Wita, di mana ada seorang pemuda yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Atas informasi itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu M. Ammar Edwin Saputra,S.Tr.K, langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tim berhasil mengidentifikasi identitas serta tempat yang akan di datangi oleh pelaku. Kemudian pada Kamis (6/3) sekitar pukul 02.00 Wita, Iptu M. Ammar beserta anggota langsung mencari tahu keberadaan pemuda yang diketahui bernama SN alias Sam. Yang bersangkutan pada saat itu sedang berada di rumahnya yang terletak di Desa Tudi, Kecamatan Monano. Tim kemudian mendatangi kediamannya dan ditemukan, SN alias Sam pada saat itu telah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa dan masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan di dalam kamar satu buah alat hisap shabu (Bong) yang telah terpasang kaca pyrex, tiga buah korek api gas, tiga sachet plastik klip ukuran Kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu. Atas pengungkapan itu, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Gorut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan,S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu M. Ammar Edwin Saputra,S.Tr.K menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, SN alias Sam positif menggunakan narkoba jenis sabu. Dari pengakuannya pula, barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Jadi narkoba ini dipergunakan sendiri oleh tersangka. Tersangka pula mengakui bahwa ini kali pertama dirinya mencoba barang tersebut karena hanya diberi oleh temannya di wilayah Sulteng,” ungkapnya.
Lanjut kata mantan Kanit Tipdter Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota ini, atas perbuatannya tersebut, tersangka SN alias Sam diancam dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Gorontalo Utara. Selanjutnya, kami masih akan melakukan pendalaman serta pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan hal ini. Apabila ada perkembangan terbaru, akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (Kif)