HeadlineMetropolis

Deretan Pengacara Gorontalo akan Kawal Laporan Terhadap Oknum Konten Kreator

×

Deretan Pengacara Gorontalo akan Kawal Laporan Terhadap Oknum Konten Kreator

Sebarkan artikel ini
Deretan Pengacara Gorontalo akan Kawal Laporan Terhadap Oknum Konten Kreator
Daftar pengacara yang akan mengawal laporan oknum konten kreator.

Hargo.co.id, GORONTALO – Polemik konten kreator yang mencomot hasil foto salah satu jurnalis TV One, Kadek Sugiarta kini masuk babak baru.

Berita Terkait:  Masuk Tahap Penuntutan, Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Diperpanjang

Sejumlah pengacara terbaik di Gorontalo resmi berhimpun dalam satu wadah bernama Advokat Warga Amal Solidaritas (AWAS), untuk mendampingi wartawan yang baru baru ini melaporkan seorang konten kreator ‘Ka Kuhu’ atas dugaan pengambilan foto jurnalis tanpa izin.

Kasus ini mendapat perhatian besar setelah terlapor diduga membuat pernyataan yang dinilai melecehkan profesi wartawan, bahkan para advokat Gorontalo.

Berita Terkait:  Dua Bangunan di Kota Gorontalo Dilalap Si Jago Merah

Ketua Tim ‘Awas’, Rongki Ali Gobel, S.H.,M.H, menegaskan, kehadiran para pengacara bukan hanya soal pendampingan hukum, tetapi tentang solidaritas antar warga amal. Sebab, pelapor adalah bagian warga amal, Jum’at (14/11/2025).

“Pertama, ini tentang kebersamaan Warga Amal yang selalu solid. Kedua, dalam pernyataannya, terlapor menulis ‘cari pengacara ahli yang pro dari luar’. Artinya, ia ingin mengatakan di Gorontalo tidak ada pengacara yang pro. Di sinilah kami bersatu untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya

Berita Terkait:  Penjagub Lantik Budiyanto Sidiki Sebagai Penjabat Sekdaprov

Selain itu, tim Awas juga menyoroti unggahan terlapor yang terkesan menantang kepolisian dengan pernyataan, ia siap memotong jarinya jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami meminta Kapolri melalui Kapolda Gorontalo, untuk mencermati tantangan ini. Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik, bukan ditentukan oleh terlapor. Tantangan ini justru menguji wibawa dan citra kepolisian,” sorotnya.

Berita Terkait:  Hari ini, Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Diserahkan ke Kejaksaan

Di akhir keteranganya, Rongky memastikan, akan mengawal proses hukum secara profesional, objektif,

dan sesuai aturan, sekaligus menjaga marwah profesi advokat dan martabat insan pers.

Berita Terkait:  PP 28 Tahun 2024 Disahkan: Pemerintah Larang Rokok Dijual Eceran!

“Tim advokasi ‘Awas’ berkomitmen mengawal setiap langkah proses hukum dengan sikap profesional dan objektif,

menjaga tegaknya aturan, sekaligus merawat kehormatan profesi advokat dan martabat insan pers,” tutupnya.(Rls) 

Berita Terkait:  Polres Pohuwato Ringkus Enam Warga Gegara Sabu