Hargo.co.id, GORONTALO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Batu Kramat, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, yang sebelumnya telah ditertibkan aparat kepolisian, diduga kembali beroperasi.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K., yang menegaskan komitmennya untuk kembali melakukan penindakan.
Kapolres Boalemo memastikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik PETI dalam bentuk apa pun.
Ia menegaskan kepolisian tidak akan menutup mata dan tidak akan bersikap setengah-setengah dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Saat ini, Polres Boalemo telah menangani lima perkara PETI di Desa Batu Keramat yang masih dalam proses hukum. Penyidik telah menyelesaikan tahap pertama dengan melimpahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan dan tengah menunggu petunjuk lanjutan.
“Kami sedang menunggu petunjuk dari jaksa. Jika masih ada kekurangan, tentu akan segera kami lengkapi. Apabila berkas dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan ke tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti. Ini merupakan bukti keseriusan Polres Boalemo dalam menindak PETI,” tegas AKBP Sigit.
Terkait dugaan beroperasinya kembali PETI di Desa Batu Keramat, Kapolres menegaskan hal tersebut pasti akan ditindaklanjuti.
Namun, ia mengakui adanya keterbatasan personel serta padatnya agenda penertiban di wilayah hutan Kecamatan Mananggu, sehingga penindakan di Desa Batu Keramat memerlukan perencanaan yang matang.
“Kami bukan diam, kami sedang melakukan persiapan. Penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujarnya.
AKBP Sigit Rahayudi juga menegaskan bahwa apabila ditemukan kembali aktivitas PETI di lokasi tersebut, dirinya telah menginstruksikan Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak, S.H., untuk bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Selama ini kami sudah melakukan upaya preemtif dan preventif, mulai dari imbauan hingga penertiban. Namun masih ada yang tidak mengindahkan. Oleh karena itu, langkah terakhir yang akan kami tempuh adalah tindakan represif. Setiap orang yang kedapatan melakukan PETI akan kami pidanakan,” tegasnya dilansir dari Gorontalopost.co.id.
Meski demikian, Kapolres menjelaskan bahwa kepolisian tetap membedakan antara pertambangan rakyat berskala kecil dengan aktivitas PETI yang terorganisir dan menggunakan alat berat.
Pertambangan rakyat yang menggunakan peralatan sederhana dan mengikuti aturan tertentu tidak menjadi prioritas penindakan.
Sebaliknya, PETI yang menggunakan peralatan modern seperti dompeng hingga excavator menjadi perhatian utama aparat penegak hukum karena berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan ketertiban hukum.
Ironisnya, aktivitas PETI di Desa Batu Keramat diketahui berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan. Kondisi tersebut membuat pelanggaran hukum menjadi berlapis.
“Melakukan pertambangan tanpa izin di lahan pribadi saja sudah salah. Apalagi ini dilakukan di lahan HGU milik perusahaan yang memiliki hak dan izin resmi. Kesalahannya menjadi berlipat, mulai dari pertambangan ilegal hingga pelanggaran hak atas tanah,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Kapolres Boalemo memastikan penindakan tegas akan segera dilakukan untuk menghentikan aktivitas PETI di Desa Batu Keramat secara menyeluruh.
“Ini akan kami tindak tegas dalam waktu dekat,” pungkas AKBP Sigit Rahayudi. (Kif)












