Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang pria dengan inisial BCM (46) warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo diamankan pihak kepolisian di Jalan Madura pada 23 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 Wita atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Akp Ricky P. Parmo, BCM dibekuk setelah mendapatkan informasi masyarakat jika di wilayah tersebut diduga sering terjadi peredaran narkotika. Kemudian team opsnal sat narkoba melakukan penyelidikan.
Ricky menuturkan saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkotika, lalu team ospnal langsung mengamankan kemudian melakukan penggeledahan.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, BCM tidak melakukan perlawanan, dan petugas mendapati 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi barang narkotika sabu,” terang Akp Ricky.
Lebih lanjut Akp Ricky menuturkan bahwa setelah mengamankan BCM dan barang bukti,
team opsnal menuju rumah dan melakukan penggeledahan lalu menemukan satu buah pembungkus rokok Troy
yang didalamnya berisi satu buah plastik klip yang berisi narkotika Sabu dua buah plastik klip
yang diduga bekas berisi narkotika Sabu.
Kemudian satu buah alat hisap Sabu yang sudah dirangkai dengan Pireks Kaca,
satu buah Pireks kaca yang diduga bekas berisi narkotika Sabu, satu buah potongan sedotan.
Akp Ricky menyampaikan bahwa setelah itu BCM beserta barang bukti telah dibawa
dan diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini BCM telah ditetapkan tersangka kemudian telah dilakukan upaya paksa penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota pada 25 Oktober 2024 dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” tutup Ricky.(Jun)