Metropolis

Oknum Komisioner KPU di Gorontalo Resmi Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Kasus Penipuan

×

Oknum Komisioner KPU di Gorontalo Resmi Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Kasus Penipuan

Share this article
Oknum Komisioner KPU di Gorontalo Resmi Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Kasus Penipuan
Kasat Reskrim, IPTU Faisal Prayoga Harianja saat memberikan keterangannya di ruang reskrim Polres Gorontalo, Senin (16/6/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo inisial JY resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Gorontalo, dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Berita Terkait:  Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Polisi Sita Puluhan Liter Miras di Buladu

JY ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo melakukan beberapa tahapan dalam proses hukum.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan pada minggu kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo IPTU Faisal Aryoga Harianja, pada konferensi pers yang digelar Senin (16/6/2025).

Berita Terkait:  Residivis Wanita Asal Telaga Kembali Diringkus Polisi: Dulu Kasus Pencurian, Kini TPPO

Selain JY, kata Faisal, polisi juga menetapkan dua tersangka lainya pada proyek fiktif tersebut. Yakni, inisial YO dan NAN.

Ia menyampaikan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Dimana tersangka JY orang yang menawarkan proyek kepada korban bernama Pariyem.

Berita Terkait:  Pelecehan Bocah di Telaga: Terduga Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

“Sementara YO orang yang menyuruh JY menawarkan proyek itu kepada korban. Dan NAN juga ikut kerjasama,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, usai penetapan tersangka, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kembali kepada ke tiganya untuk mendalami peran dari masing-masing dan segera mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

Berita Terkait:  Aliansi Masyarakat Gorontalo Peduli Palestina Gelar Aksi Damai di Bundaran Telaga

Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.550 juta. Ketiga tersangka ‎dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah korban yang merupakan pengusaha sembako melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisan.

Berita Terkait:  Ini Penyebab dan Kronologi Rumah Kos Kompleks UNG Hangus Terbakar

Ia mengaku dibujuk untuk mengikuti proyek dari Kementrian tenaga Kerja dengan iming-iming keutungan,

namun ternyata proyek tersebut tidak benar adanya dan uang yang telah diberikan ke pelaku diambil.(Deice) 

Berita Terkait:  Miliki Sabu, Dua Pria Diringkus Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota