Hargo.co.id, GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah itu.

Kali ini, polisi mengamankan tujuh orang mucikari yang di duga mempekerjakan sejumlah wanita sebagai PSK di beberapa Hotel dan kost kosan yang ada di Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengatakan, ketujuh tersangka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.

“Iya, sat ini kita telah mengamankan 7 tersangka. Mereka kita amankan di TKP dan waktu nya berbeda. Yaitu Hari Sabtu malam dan Minggu malam kemarin,” kata Kombes Pol Ade Permana.
Ia menuturkan, penangkapan ini bermula dari informasi yang disampaikan warga dalam Jumat curhat yang digelar Polresta Gorontalo Kota.
“Jadi dari laporan masyarakat, kemudian kita telusuri. Kita dapatkan tujuh tersangka ini,” ujarnya.
Tujuh orang mucikari tersebut, lanjut Kombes Pol Ade Permana, masing masing berinisial DRS (22), RL (26), AK (21), CSP(19), HB (19), FP (21) dan FI (32).
Ia juga mengungkapkan sejumlah hotel yang menjadi lokasi transaksi tersebut diantaranya, hotel KC, SH, CG, CM dan salah satunya di Kos-kosan.
“Tidak ada anak dibawah umur. Tersangka maupun korban sudah memiliki pekerjaan. Ada juga yang mahasiswa dan mahasiswi,” ungkapnya.
Dalam sekali transaksi para muncikari ini mendapatkan bagian sebesar 10 persen dari uang yang didapatkan korban.
“Paling tinggi satu juta. Ada yg 350.ribu. 250. Ribu. Dan pelaku mendapatkan keuntungan 10 persen,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas kepolisian, para mucikari maupun korban mengaku melakukan hal tersebut karena harus memenuhi kebutuhan hidup.
“Dari hasil pemeriksaan, rata rata penyebabnya faktor ekonomi,” kata Kombes Pol Ade Permana.
Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
Ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit 120 Juta rupiah dan paling banyak 500 juta rupiah.
“Pasal yang dikenakan yakni, Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” tandasnya.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis