HeadlineKota Gorontalo

Dipanggil Kejati Bersaksi Dugaan Korupsi Dana Pokir di KONI, Adhan Siap Beberkan yang Ia Ketahui

×

Dipanggil Kejati Bersaksi Dugaan Korupsi Dana Pokir di KONI, Adhan Siap Beberkan yang Ia Ketahui

Share this article
Penanganan Banjir_ Adhan akan Temui Ahli Drainase Modern dari Belanda - Kejati
Wali Kota Gorontalo terpilih, Adhan Dambea. (Dok: Ist)

Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dijadwalkan memenuhi undangan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Selasa (9/6/2026).

Berita Terkait:  Seorang Petani Ditemukan Tewas di Area Persawahan Kelurahan Liluwo

Adhan akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Gorontalo yang disebut terkait dengan alokasi anggaran di KONI Provinsi Gorontalo.

Kepastian kehadiran tersebut disampaikan langsung Adhan kepada wartawan, Senin (8/6/2026) malam. Awalnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada 10 Juni. Namun karena memiliki agenda perjalanan pada tanggal tersebut, Adhan meminta agar pemeriksaannya dimajukan.

Berita Terkait:  Penerapan Retribusi Coffe Street Pemkot: Hanya Rp. 10 Ribu, Tak Bikin Kantong Pedagang Jebol

“Saya diundang untuk bersaksi tanggal 10 Juni. Karena saya akan berangkat pada hari itu, saya minta dimajukan besok. Insyaallah jam 11 saya ke Kejati,” kata Adhan Dambea.

Mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu menegaskan dirinya akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menghindari pemeriksaan ketika dibutuhkan aparat penegak hukum.

Berita Terkait:  Oknum Perwira Polda Gorontalo Diduga Rusak Handphone Wartawan saat Meliput Demo

“Saya siap memberikan keterangan sebagai saksi. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Adhan menilai kepatuhan terhadap proses hukum merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus pendidikan politik kepada masyarakat.

Berita Terkait:  Badan Keuangan Kota Gorontalo Sosialisasikan Perda Terbaru Tentang Pajak

Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan ataupun status sosial.

Dalam pemeriksaan nanti, Adhan Dambea mengaku akan menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya terkait mekanisme penyaluran dana pokir yang saat ini tengah menjadi perhatian penyidik. Pengetahuan tersebut diperolehnya saat masih menjabat sebagai anggota legislatif.

Berita Terkait:  1.598 Warga Kota Gorontalo dapat Bantuan Rp.900 Ribu

Bahkan, ia mengisyaratkan memiliki sejumlah informasi penting yang akan disampaikan secara terbuka kepada penyidik guna membantu pengungkapan perkara tersebut.

Adhan Dambea berharap proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Gorontalo dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai pertanyaan publik terkait kasus yang sedang diusut.(Alw) 

Berita Terkait:  Lahan Perkebunan di Isimu Utara Terbakar, Damkar Kesulitan Lakukan Pemadaman