Metropolis

Sempat Kabur ke Sulut Pasca Kejadian, 2 Pelaku Penganiayaan di Limba B Dibekuk Polisi

×

Sempat Kabur ke Sulut Pasca Kejadian, 2 Pelaku Penganiayaan di Limba B Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Sempat Kabur ke Sulut Pasca Kejadian, 2 Pelaku Penganiayaan di Limba B Dibekuk Polisi
Satu dari dua pelaku tengah diinterogasi penyidik kepolisian.

Hargo.co.id, GORONTALO – Team resmob rajawali Sat reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan yang terjadi pada (16/1/2024) sekitar pukul 03.00 Wita di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Propam Polresta Gorontalo Sidak HP Personil Terlibat Judi Online

Dua pelaku ini masing-masing adalah RSM (19) dan MZR (20), yang melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MAZ (23).

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, dalam kasus penganiayaan ini, korban mendapat tindakan kekerasan dengan hantaman benda keras berupa botol di bagian kepala.

Berita Terkait:  Seorang Massa Aksi Nyaris Adu Jotos dengan Warga saat Demo Mafia Solar di Kabgor

Sementara itu, usai melakukan penganiayaan, para pelaku melarikan diri ke wilayah Sulawesi Utara, sebelum diamankan Polisi.

“Sekitar tanggal 16 Januari kemarin, kami terima laporan korban. Dimana dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah ke RSM dan MZR,” kata Kompol Leonardo.

Berita Terkait:  Cegah Kriminalitas Saat Idul fitri, Polsek Botupingge Kunjungi Rumah yang Ditinggal Pemilik untuk Mudik

“Namun setelah melakukan penganiayaan, keduanya melarikan diri ke wilayah Sulut,” sambung Leonardo singkat.

Leonardo juga menjelaskan, untuk mengamankan dua orang pelaku ini,

team Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, dibantu langsung oleh pihak keluarga pelaku,

dengan melakukan langsung penjemputan keduanya di wilayah Sulawesi Utara, dan langsung diserahkan ke Polisi setibanya di Gorontalo.

Berita Terkait:  Diduga Korsleting Listrik, Satu Unit Rumah di Liluwo Ludes Terbakar

“Saat ini kedua pelaku sudah di lakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” tutup Kompol Leonardo.(*)

Penulis: Rendi Wardani Fathan

Berita Terkait:  Operasi KRYD Polsek Atinggola, Sita 849,5 Liter Miras Cap Tikus