Metropolis

Sempat Kabur ke Sulut Pasca Kejadian, 2 Pelaku Penganiayaan di Limba B Dibekuk Polisi

×

Sempat Kabur ke Sulut Pasca Kejadian, 2 Pelaku Penganiayaan di Limba B Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Sempat Kabur ke Sulut Pasca Kejadian, 2 Pelaku Penganiayaan di Limba B Dibekuk Polisi
Satu dari dua pelaku tengah diinterogasi penyidik kepolisian.

Hargo.co.id, GORONTALO – Team resmob rajawali Sat reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan yang terjadi pada (16/1/2024) sekitar pukul 03.00 Wita di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Angin Puting Beliung Terjang Kecamatan Tilango, Lima Rumah Warga Porak Poranda

Dua pelaku ini masing-masing adalah RSM (19) dan MZR (20), yang melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MAZ (23).

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, dalam kasus penganiayaan ini, korban mendapat tindakan kekerasan dengan hantaman benda keras berupa botol di bagian kepala.

Berita Terkait:  Dua Warga Bone Bolango jadi Korban Penikaman

Sementara itu, usai melakukan penganiayaan, para pelaku melarikan diri ke wilayah Sulawesi Utara, sebelum diamankan Polisi.

“Sekitar tanggal 16 Januari kemarin, kami terima laporan korban. Dimana dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah ke RSM dan MZR,” kata Kompol Leonardo.

Berita Terkait:  Tak Puas dengan Pelayanan Polsek Posigadan, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Tolutu Mengadu ke Polda Sulut

“Namun setelah melakukan penganiayaan, keduanya melarikan diri ke wilayah Sulut,” sambung Leonardo singkat.

Leonardo juga menjelaskan, untuk mengamankan dua orang pelaku ini,

team Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, dibantu langsung oleh pihak keluarga pelaku,

dengan melakukan langsung penjemputan keduanya di wilayah Sulawesi Utara, dan langsung diserahkan ke Polisi setibanya di Gorontalo.

Berita Terkait:  Polisi Gerebek Sarang Judi Domino, Enam Pria Diamankan

“Saat ini kedua pelaku sudah di lakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” tutup Kompol Leonardo.(*)

Penulis: Rendi Wardani Fathan

Berita Terkait:  Laka Tunggal di Pontolo, Butuh 45 Menit Keluarkan Korban Tewas Lantaran Terjepit