Hargo.co.id, GORONTALO – Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni menyerahkan bantuan 1 unit sepeda motor kepada Korban Tindak Pidana Premanisme Pemerasan dan Pembakaran yang terjadi di Dambalo Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Rabu (28/5/2025).
Penyerahan sepeda motor ini sebagai bentuk kepedulian Polres Pohuwato terhadap korban premanisme, agar kedepannya dapat memanfaatkan kendaraan sepeda motor sebagai penunjang aktifitas sehari-hari.

Didampingi PJU Polres Pohuwato, AKBP H. Busroni, menjelaskan, peristiwa Tindak Pidana Premanisme Pemerasan dan Pembakaran yang menimpa korban Iwan Amlia (50) warga Kecamatan Popayato ini, terjadi pada tanggal 26 Mei 2025 kemarin.
Polres Pohuwato yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, kemudian melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku, yang berinisial UK (35) warga kecamatan wanggarasi dan RS (40) warga Kecamatan popayato.
“Ada dua orang yang telah kami amankan dalam kasus ini. Keduanya saat ini sudah kami tahan,” kata AKBP H. Busroni.
Sementara itu, AKBP H. Busroni juga mengatakan, Selain meringkus ke-2 tersangka,
petugas kepolisian diwilayah hukum Polres Pohuwato,
juga mengamankan barang bukti kendaraan bermotor milik korban yang sudah hangus terbakar.
“Saya selalu tekankan kepada jajarannya, agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat,
demi terwujudnya situasi yang aman dan kondusif serta menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada
dengan Aksi Premanisne khususnya dikabupaten Pohuwato,” pungkasnya.(Jun)