Metropolis

KPU Provinsi dan Bawaslu Kota Gorontalo Diminta Tak Bungkam Soal Komisioner Tersangka

×

KPU Provinsi dan Bawaslu Kota Gorontalo Diminta Tak Bungkam Soal Komisioner Tersangka

Sebarkan artikel ini
KPU Provinsi dan Bawaslu Kota Gorontalo Diminta Tak Bungkam Soal Komisioner Tersangka
Logo KPU. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Solidaritas Pemuda Peduli Demokrasi Gorontalo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo tidak diam terhadap penetapan tersangka anggota KPU Kota Gorontalo inisial JY, yang diduga melakukan tindakan penipuan proyek fiktif bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Berita Terkait:  Ngamuk Sambil Acungkan Sajam, Seorang Warga Komplek Pasar Sentral Diamankan Polisi

JY sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/6/2025), setelah tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo melakukan beberapa tahapan dalam proses hukum.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan pada minggu kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo IPTU Faisal Aryoga Harianja, pada konferensi pers yang digelar Senin (16/6/2025).

Berita Terkait:  Ini Hasil Olah TKP Kasus Penyerangan Polisi di Gorontalo dengan Sajam

Moh. Wahyu A dari Solidaritas Pemuda Demokrasi Gorontalo minta agar KPU provinsi dan Bawaslu Kota Gorontalo untuk tidak diam dengan situasi yang ada.

“Kami meminta agar KPU Provinsi dan Bawaslu Kota Gorontalo bersikap terhadap oknum komisioner KPU Kota Gorontalo

Berita Terkait:  Jadi Bandar Togel, Seorang Abang Bentor Diringkus Polisi

yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab hal ini telah melanggar etika penyelenggaraan,” ucap Moh. Wahyu A.

Hal ini serupa dengan kasus yang pernah terjadi pada penyelenggara pemilu di Kabupaten Pohuwato. Dimana, salah satu komisioner Bawaslu Pohuwato saat itu yang terlibat masalah hukum diadukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo sebagai atasan dari Bawaslu Pohuwato ke DKPP, karena dinilai melanggar kode etik.

Berita Terkait:  Api Kembali Menyala di Gudang Sepatu yang Terbakar

Pada dugaan kasus itu, diduga Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato tahun 2022 terlibat dalam Bisnis Investasi Bodong

yang berpotensi merugikan masyarakat Miliyaran Rupiah.

Berita Terkait:  Kebakaran di Ulapato: Butik, Uang Rp 60 Juta dan Satu Unit Motor Hangus Terbakar

“Untuk membuktikan integritas KPU Provinsi Gorontalo terhadap anggotanya di KPU Kabupaten/Kota, maka harus ada sanksi terhadap status tersangka komisioner tersebut. Minimal diberhentikan sementara dari tugasnya untuk berfokus menghadapi persoalan hukum yang kini menjerat sang komisioner,” tuturnya.

Lebih lanjut, Wahyu menilai, jika hal ini diabaikan, maka dalam tempo dekat Solidaritas Pemuda Demokrasi Gorontalo

Berita Terkait:  Sejumlah Warga Papua di Gorontalo Gelar Aksi di Depan UNG

akan menuntut lebih serius dengan turun ke jalan untuk menghadirkan massa yang berjumlah besar.

“Masalah ini sejatinya sudah terjadi pada September 2024, tahun lalu. Artinya sudah hampir setahun terjadi. Tapi, sampai sekarang kami tidak melihat langkah kongkrit dari KPU Provinsi dan Bawaslu Kota Gorontalo dalam menyikapi ini,” ujar Wahyu.

Berita Terkait:  Rusak Parah, Warga Keluhkan Kondisi Jalan Tribrata

“Integritas yang dijunjung oleh penyelenggara Pemilu di Gorontalo akan kita uji.

Karena itu, kami mendesak KPU Provinsi memberikan atensi yang serius

Berita Terkait:  Sesosok Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Biluhu

agar penyelenggara pemilu di Gorontalo citranya tidak semakin buruk,” pungkas Wahyu secara gamblang.(Rls)