Metropolis

KPU Provinsi dan Bawaslu Kota Gorontalo Diminta Tak Bungkam Soal Komisioner Tersangka

×

KPU Provinsi dan Bawaslu Kota Gorontalo Diminta Tak Bungkam Soal Komisioner Tersangka

Sebarkan artikel ini
KPU Provinsi dan Bawaslu Kota Gorontalo Diminta Tak Bungkam Soal Komisioner Tersangka
Logo KPU. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Solidaritas Pemuda Peduli Demokrasi Gorontalo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo tidak diam terhadap penetapan tersangka anggota KPU Kota Gorontalo inisial JY, yang diduga melakukan tindakan penipuan proyek fiktif bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Berita Terkait:  Penikaman di Telaga Jaya: Motif Dendam, Korban Alami Luka Tusuk di Sekujur Tubuh

JY sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/6/2025), setelah tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo melakukan beberapa tahapan dalam proses hukum.

hari keluarga nasional

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan pada minggu kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo IPTU Faisal Aryoga Harianja, pada konferensi pers yang digelar Senin (16/6/2025).

Berita Terkait:  Hari Ketiga Pasca Longsor Tambang Suwawa: Korban Capai 137 Jiwa, 23 Tewas, 33 dalam Pencarian

Moh. Wahyu A dari Solidaritas Pemuda Demokrasi Gorontalo minta agar KPU provinsi dan Bawaslu Kota Gorontalo untuk tidak diam dengan situasi yang ada.

“Kami meminta agar KPU Provinsi dan Bawaslu Kota Gorontalo bersikap terhadap oknum komisioner KPU Kota Gorontalo

Berita Terkait:  Bantu Perbaikan Jembatan, Seorang Warga Bongomeme Tewas Usai Tertimbun Material

yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab hal ini telah melanggar etika penyelenggaraan,” ucap Moh. Wahyu A.

Hal ini serupa dengan kasus yang pernah terjadi pada penyelenggara pemilu di Kabupaten Pohuwato. Dimana, salah satu komisioner Bawaslu Pohuwato saat itu yang terlibat masalah hukum diadukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo sebagai atasan dari Bawaslu Pohuwato ke DKPP, karena dinilai melanggar kode etik.

Berita Terkait:  Lakalantas di Kompleks GOR David-Toni, Seorang Guru Asal Palopo Tewas

Pada dugaan kasus itu, diduga Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato tahun 2022 terlibat dalam Bisnis Investasi Bodong

yang berpotensi merugikan masyarakat Miliyaran Rupiah.

Berita Terkait:  Polisi Bekuk 18 Terduga Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Biawu

“Untuk membuktikan integritas KPU Provinsi Gorontalo terhadap anggotanya di KPU Kabupaten/Kota, maka harus ada sanksi terhadap status tersangka komisioner tersebut. Minimal diberhentikan sementara dari tugasnya untuk berfokus menghadapi persoalan hukum yang kini menjerat sang komisioner,” tuturnya.

Lebih lanjut, Wahyu menilai, jika hal ini diabaikan, maka dalam tempo dekat Solidaritas Pemuda Demokrasi Gorontalo

Berita Terkait:  Akses Kantor Pemerintah akan Ditutup, Merlan Kembali Terima Warisan Masalah dari Pendahulu

akan menuntut lebih serius dengan turun ke jalan untuk menghadirkan massa yang berjumlah besar.

“Masalah ini sejatinya sudah terjadi pada September 2024, tahun lalu. Artinya sudah hampir setahun terjadi. Tapi, sampai sekarang kami tidak melihat langkah kongkrit dari KPU Provinsi dan Bawaslu Kota Gorontalo dalam menyikapi ini,” ujar Wahyu.

Berita Terkait:  Balas Dendam, Motif Utama Penikaman di Eks Terminal Andalas

“Integritas yang dijunjung oleh penyelenggara Pemilu di Gorontalo akan kita uji.

Karena itu, kami mendesak KPU Provinsi memberikan atensi yang serius

Berita Terkait:  Traffic Lights Tak Berfungsi Akibatkan Kemacetan di Simpang Empat SMP 6 Kota Gorontalo

agar penyelenggara pemilu di Gorontalo citranya tidak semakin buruk,” pungkas Wahyu secara gamblang.(Rls)