Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, kembali meringkus seorang remaja berusia 22 tahun berinisial AR, warga Jalan Miangas III, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
AR diringkus Polisi di Jalan Mohammad Thaib Gobel, Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, usai tertangkap tangan membawa satu sachet paket sabu-sabu.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, Melalui Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Ricky P Parmo, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi salah seorang warga yang diduga kuat membawa paket sabu.
Saat penyelidikan berlangsung, terduga pelaku berpapasan dengan petugas di jalan, dan langsung dicegat untuk digeledah barang bawaannya.
“Saat penggeledahan, kami amankan satu buah tas hitam yang didalmnya terdapat satu sachet sabu-sabu dan satu botol parfum,” kata AKP Ricky P Parmo.
Ricky menerangkan, usai ditemukannya satu sachet paket sabu-sabu, pihaknya langsung membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih akan mendalami kasus ini, terakit asal mula barang haram tersebut, dan proses transaksinya seperti apa,” pungkas Ricky.(Rilis)