Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang ibu di Gorontalo berinisial MB (22) terpaksa harus diamankan pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Gorontalo Kota.
Hal itu dikarenakan MB diduga kuat telah menganiaya anak tirinya yang masih berusia enam tahun hingga mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. Aksi itu dilakukan MB hanya karena persoalan sepele. Dimana, berdasarkan pengakuan MB ke pihak kepolisian, pelaku kesal dengan korban mengambil makanan di dalam lemari. Sementara menurut terduga pelaku makanan tersebut tidak hanya milik mereka, tetapi juga milik orang yang tinggal di rumah terebut.
Kejadian ini sebelumnya telah viral di media sosial facebook,
setelah guru dari korban melihat bocah tersebut mengalami luka-luka saat masuk sekolah.
Adapun, dalam video yang diunggah di media sosial tersebut sudah dishare berkali-kali
dimana dalam vidio tersebut telihat seorang bocah yang mengalami luka akibat penganiayaan di bagian punggung, telinga dan pipi sebelah kiri.
Sementara itu, ibu kandung dari bocah malang tersebut masih berada di wilayah Manado, Sulawesi Utara.
Menurut Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, dugaan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur ini telah ditangani oleh pihaknya.
“Masih dalam pemeriksaan unit PPA, terkait fakta kejadiannya masih kita dalami,” ujar Kompol Leonardo .
Leonardo juga membenarkan jika terduga pelaku yang merupakan ibu tiri dengan inisial MB (22), dan sudah diamankan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polesta Gorontalo Kota.
“Saat ini ibu tiri dan ayah kandung masih di ruang UPPA untuk pemeriksaan dan penyelidikan, sementara untuk anak yang merupakan korban sudah diamankan di rumah perlindungan milik dinas P2PA Provinsi Gorontalo,” tutup Kompol Leonardo.(*)
Penulis: Rendi Wardani Fathan