Headline

Terkait TKA di PLTU Sulbagut-1, Timpora Kompak Sebut Tak Ada Persoalan

×

Terkait TKA di PLTU Sulbagut-1, Timpora Kompak Sebut Tak Ada Persoalan

Sebarkan artikel ini
TKA PLTU Tanjung Karang
Konferensi pers terkait TKA di PLTU Gorontalo Utara yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Rabu (18/10/2023). (Foto: HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – 25 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di PLTU Tanjung Karang, Kabupaten Gorontalo Utara dipastikan memiliki izin resmi. Hal tersebut disampaikan Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo bersama dalam konferensi pers yang digelar Rabu (18/10/2023).

hari kesaktian pancasila

Konferensi pers ini dihadiri oleh Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), diantaranya BIN, BAIS, Polda, Korem, Kejati dan Kajari Gorontalo Utara. Selain itu, hadir pula pihak Pangkalan Angkatan Laut (Lanal), Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanaud), Dinas Ketenagakerjaan, Kesbang serta PTSP.

Dalam pernyataannya kepada sejumlah awak media, Timpora Kompak menyampaikan tidak ada masalah terkait TKA yang bekerja di PLTU Tanjung Karang.

hari kesaktian pancasila

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Joni Rumagit mengungkapkan 25 TKA bekerja di PT. Decon Mandiri Teknik dan PT. Shandong Licun Power Plan Technologi. Kata Joni, 25 TKA ini, sebelumnya bekerja dengan perusahaan yang sama di wilayah lain di luar Gorontalo.

Beberapa diantaranya berasal dari Sulawesi Utara, Aceh dan Jakarta. Para TKA ini, ungkap Joni, adalah pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

“Mereka bekerja di perusahaan yang sama di daerah lain. Tiba di Gorontalo pihak perusahaan sudah mengajukan mutasi alamat ke kantor imigrasi,” ungkapnya.

Ia mengatakan, Timpora sempat melakukan operasi gabungan pada Rabu 20 September 2023. Hasilnya, ditemukan 21 orang sudah mutasi alamat. Sedangkan empat orang yang belum melakukan mutasi alamat, diberikan imbauan untuk segera megurus mutasi.

“Sehingga ke empat TKA yang belum melakukan mutasi langsung pada saat itu juga mengurus mutasi,” tutur Joni.

Dirinya menegaskan, Imigrasi memegang prinsip pelayanan untuk mengikuti program pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan investasi.

Hal tersebut, kata dia, untuk kemajuan pembangunan di Indonesia yang dibarengi dengan pengawasan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.(*)

Berita Terkait:  Diduga Serobot Tanah Orang, Ifana Abdulrahman Dilaporkan ke Polisi

Penulis: Alosius M. Budiman/Sucipto Mokodompis



hari kesaktian pancasila