Headline

Kisruh Aksi Penambang, PCNU Pohuwato Beri Pernyataan Sikap

×

Kisruh Aksi Penambang, PCNU Pohuwato Beri Pernyataan Sikap

Sebarkan artikel ini
PCNU Pohuwato
Ketua PCNU Pohuwato, Daiman Ali. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pohuwato memberikan pernyataan sikap terkait kekisruhan yang terjadi di daerah tersebut. 

Berita Terkait:  Tampil dengan Tema Warna Adat Gorontalo, Arzetta Ramadhani Gobel Pukau Pengunjung IFW 2024

Berikut pernyataan sikap dari PCNU:

PCNU Kabupaten Pohuwato menyesalkan tindakan pengrusakan fasilitas daerah dalam hal ini pembakaran Kantor Bupati , Pengrusakan Kantor DPRD dan Rumah dinas Bupati.

Meminta kepada seluruh aparat kemanan dan aparat pemerintah agar selanjutnya menggunakan pendekatan dialog yang humanis dengan mengendepankan prinsip musyawarah (Syura) dan menghindarkan cara–cara kekerasan yang merugikan para pihak dan menimbulkan mafsadah.

Berita Terkait:  SDN 13 Limboto Nyaris Dilalap Si Jago Merah

Mengimbau kepada semua pihak agar tetap mengedepankan semangat semangat persaudaraan dan kemanusiaan dalam menyelesaikan segala permaslahan.

Mengedepankan langkah–langkah kemanusiaan dalam menyelesaikan segala permasalahan dan menginstruksikan kepada seluruh warga Nahdlatul Ulama Kabupaten Pohuwato agar dapat memperbanyak zikir dan taqarrub kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Berita Terkait:  Dibangun 6 Tahun Silam, Pasar dan RM Terapung di Katialada Kian Terbengkalai

PCNU Kabupaten Pohuwato akan memantau serta memastikan langkah-langkah penyelesaian hak-hak masyarakat yang menjadi tuntutan dengan seadil-adilnya untuk menghindari konflik berkelanjutan Antara masyarakat penambang dan perusahaan.

Mendesak agar segera dibentuk Satgas Investigasi yang melibatkan Pemerintah , Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Masyarakat untuk mengurai penyebab ricuhnya massa aksi yang mengakibatkan pada pengrusakan fasilitas daerah.(*) 

Berita Terkait:  IKA HPMIG Makassar Siapkan Agenda Pengukuhan Kepengurusan Periode 2025–2029

Penulis: Riyan Lagili