Metropolis

Sweeping di Kabila Bone Dicibir Netizen, Kasatlantas: Razia Dilaksanakan Sesuai Aturan

×

Sweeping di Kabila Bone Dicibir Netizen, Kasatlantas: Razia Dilaksanakan Sesuai Aturan

Share this article
Sweeping di Kabila Bone Dicibir Netizen, Kasatlantas_ Razia Dilaksanakan Sesuai Aturan
Petugas Satlantas Polres Bone Bolango melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor dalam kegiatan razia lalu lintas di Kecamatan Kabila Bone.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pelaksanaan razia kendaraan bermotor yang dilakukan Satlantas Polres Bone Bolango di wilayah Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Sabtu (19/7/2026), menuai cibiran netizen setelah videonya beredar di media sosial.

Berita Terkait:  Dugaan Perundungan di SMKN 1: Ustadz Bahmid Desak Pemprov Evaluasi Pihak Sekolah

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kasatlantas Polres Bone Bolango, Iptu Jefriansyah Tangahu, menjelaskan bahwa razia merupakan bagian dari

Berita Terkait:  Polresta Gorontalo Kota Bekuk Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos

upaya kepolisian menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Karena tugas kepolisian berlangsung selama 24 jam, pelaksanaan pemeriksaan kendaraan dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan di lapangan.

Berita Terkait:  Asik Main Judi Slot Online di Warkop, Empat Pemuda Dibekuk Polisi

Menurutnya, lokasi dan tata cara pelaksanaan razia telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Aturan tersebut mengharuskan pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan.

Berita Terkait:  Flash News: Seorang Warga Huangobotu Ditemukan Tewas Gantung Diri

Jefriansyah menegaskan bahwa larangan pelaksanaan razia di tikungan berlaku apabila pemeriksaan dilakukan tepat di badan jalan yang menikung.

Sementara pada kegiatan yang dilaksanakan di Kabila Bone, pemeriksaan dilakukan setelah area tikungan

Berita Terkait:  Polsek Tapa Amankan Dua Wanita Penghibur saat Operasi KRYD

dan telah dilengkapi tanda pemberitahuan bagi pengguna jalan.

“Jika dilaksanakan setelah tikungan dan sudah ada tanda atau papan informasi, maka pelaksanaan pemeriksaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012,” ujarnya.

Berita Terkait:  Polisi Selidiki Pemilik Dua Alat Berat PETI yang Diamankan di Hutan Mananggu

Ia berharap masyarakat dapat mendukung upaya penegakan aturan lalu lintas dengan selalu membawa dokumen kendaraan yang lengkap,

memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, serta mematuhi seluruh ketentuan berkendara.

Berita Terkait:  Rusak Pos Pengamanan Perusahaan, Enam Peserta Aksi Demo di Pohuwato Masuk Sel

“Keselamatan harus menjadi prioritas. Lengkapi surat-surat kendaraan dan patuhi aturan lalu lintas karena sebagian besar kecelakaan berawal dari pelanggaran,” tandasnya.(Roy)