Metropolis

Sweeping di Kabila Bone Dicibir Netizen, Kasatlantas: Razia Dilaksanakan Sesuai Aturan

×

Sweeping di Kabila Bone Dicibir Netizen, Kasatlantas: Razia Dilaksanakan Sesuai Aturan

Share this article
Sweeping di Kabila Bone Dicibir Netizen, Kasatlantas_ Razia Dilaksanakan Sesuai Aturan
Petugas Satlantas Polres Bone Bolango melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor dalam kegiatan razia lalu lintas di Kecamatan Kabila Bone.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pelaksanaan razia kendaraan bermotor yang dilakukan Satlantas Polres Bone Bolango di wilayah Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Sabtu (19/7/2026), menuai cibiran netizen setelah videonya beredar di media sosial.

Berita Terkait:  Jatuh ke Jurang 20 Meter, Brimob Gorontalo Evakuasi Empat Korban Kecelakaan di GORR

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kasatlantas Polres Bone Bolango, Iptu Jefriansyah Tangahu, menjelaskan bahwa razia merupakan bagian dari

Berita Terkait:  Kebakaran di Jalan Tengah: Api Belum Padam, Petugas Terus Berjibaku

upaya kepolisian menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Karena tugas kepolisian berlangsung selama 24 jam, pelaksanaan pemeriksaan kendaraan dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan di lapangan.

Berita Terkait:  Dit Polairud Polda Gorontalo Serahkan Tiga Tersangka Ilegal Fishing ke Kejaksaan

Menurutnya, lokasi dan tata cara pelaksanaan razia telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Aturan tersebut mengharuskan pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan.

Berita Terkait:  Ratusan Butir Obat Keras Tanpa Resep Dokter Diamankan Polresta Gorontalo Kota

Jefriansyah menegaskan bahwa larangan pelaksanaan razia di tikungan berlaku apabila pemeriksaan dilakukan tepat di badan jalan yang menikung.

Sementara pada kegiatan yang dilaksanakan di Kabila Bone, pemeriksaan dilakukan setelah area tikungan

Berita Terkait:  Diduga Peras Warga, Dua Oknum Polisi di Polsek Tolangohula di Nonjob

dan telah dilengkapi tanda pemberitahuan bagi pengguna jalan.

“Jika dilaksanakan setelah tikungan dan sudah ada tanda atau papan informasi, maka pelaksanaan pemeriksaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012,” ujarnya.

Berita Terkait:  Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Remaja Asal Palu Dibekuk Polisi

Ia berharap masyarakat dapat mendukung upaya penegakan aturan lalu lintas dengan selalu membawa dokumen kendaraan yang lengkap,

memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, serta mematuhi seluruh ketentuan berkendara.

Berita Terkait:  Kapal Inkamina 152 Hangus Terbakar

“Keselamatan harus menjadi prioritas. Lengkapi surat-surat kendaraan dan patuhi aturan lalu lintas karena sebagian besar kecelakaan berawal dari pelanggaran,” tandasnya.(Roy)