Hargo.co.id, GORONTALO – Pelaksanaan razia kendaraan bermotor yang dilakukan Satlantas Polres Bone Bolango di wilayah Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Sabtu (19/7/2026), menuai cibiran netizen setelah videonya beredar di media sosial.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kasatlantas Polres Bone Bolango, Iptu Jefriansyah Tangahu, menjelaskan bahwa razia merupakan bagian dari
upaya kepolisian menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Karena tugas kepolisian berlangsung selama 24 jam, pelaksanaan pemeriksaan kendaraan dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan di lapangan.
Menurutnya, lokasi dan tata cara pelaksanaan razia telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Aturan tersebut mengharuskan pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan.
Jefriansyah menegaskan bahwa larangan pelaksanaan razia di tikungan berlaku apabila pemeriksaan dilakukan tepat di badan jalan yang menikung.
Sementara pada kegiatan yang dilaksanakan di Kabila Bone, pemeriksaan dilakukan setelah area tikungan
dan telah dilengkapi tanda pemberitahuan bagi pengguna jalan.
“Jika dilaksanakan setelah tikungan dan sudah ada tanda atau papan informasi, maka pelaksanaan pemeriksaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat dapat mendukung upaya penegakan aturan lalu lintas dengan selalu membawa dokumen kendaraan yang lengkap,
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, serta mematuhi seluruh ketentuan berkendara.
“Keselamatan harus menjadi prioritas. Lengkapi surat-surat kendaraan dan patuhi aturan lalu lintas karena sebagian besar kecelakaan berawal dari pelanggaran,” tandasnya.(Roy)












