Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang residivis kasus pencurian dengan inisial IA (29) warga Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, kembali diringkus team Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Jumat (23/2/2024) Pukul 19.00 Wita.
IA diringkus Polisi usai melakukan aksi pencurian handphone di salah satu gerai yang terletak di Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, dengan identitas korban Mohamad Rivaldi Amuda (27).
Kejadian ini bermula adanya transaski Cash On Delivery (COD) handphone salah satu karyawan korban kepada pelanggan COD.
Karyawan korban yang tengah mengantar paket pesanan,
kemudian sempat berhenti di sebuah gerai untuk mengantarkan kunci kos,
dengan posisi paket berada dalam bagasi motor.
“Saat korban kembali ke parkiran motor, korban melihan paket COD-nya sudah raib digasak orang tidak dikenal,” kata Kasat Polresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta.
Sementara itu, usai menerima laporan pencurian tersebut,
team Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, langsung melakukan penyelidikan,
dan berhasil mengantongi identitas pelaku yang mengarah ke IA.
IA kemudian diringkus Polisi disebuah kontrakan yang terletak di Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Dari keterangan Pelaku, dirinyalah yang telah melakukan aksi pencurian handphone paket COD tersebut, dengan posisi barang bukti tengah disembunyikannya disalah satu rumah di Kelurahan Wongkaditi barat.
“Untuk saat ini, barang bukti sudah kami amankan. Baik pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke penyidiki, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Leonardo Widharta.(*)
Penulis: Rendi Wardani FathanĀ