Hargo.co.id, GORONTALO – Akibat perbuatannya yang diduga melecehkan seorang bocah berjenis kelamin wanita, ME (60) yang merupakan warga Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, terancam pidana penjara selama 15 tahun.

Tak hanya hukuman badan, ME juga terancam membayar denda paling banyak Rp 5 miliar. Ini sesuai dengan sanksi pidana Pasal 82 Perpu 1/2016.
“Gelar perkara sudah dilaksanakan. Sekarang statusnya tersngka. Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 D. Tersangka juga telah kami tahan,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya melalui Kanit PPA, Aiptu Sumarlin Dale, Sabtu (21/10/2023).

ME diketahui merupakan mantan aparatur sipil negara (ASN). Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Mulai dari kepala bidang hingga kepala dinas. Di akhir karirnya sebagai ASN, ME mengemban amanah sebagai Asisten l Setda Kabupaten Gorontalo Utara.
Perilaku bejat ME sendiri terungkap saat korban yang masih berusia 6 tahun, mengadukannya kepada sang orang tua.
Kejadian berawal ketika korban berbelanja ke warung milik ME, Rabu (18/10/2023) siang. Bukannya melayani belanjaan sang korban, ME justru membujuk korban untuk memegang alat vitalnya. Tak sampai disitu, korban juga diminta menggosokan alat vital terduga pelaku ke bagian perut korban, hingga keluar sperma yang mengenai baju korban.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.
“Dia dikasih uang Rp 2.000, tapi pulang sudah bawa uang Rp. 7.000 sambil menangis dan berteriak kase keluar kase keluar, setelah dicek ternyata ada bercak putih dibajunya dan setelah dicium ternyata sperma, ” ungkap ayah korban.(*)
Penulis: Deice