Hargo.co.id, GORONTALO – Perjalanan seorang pemuda berinisial RP, 29, dari wilayah Sulawesi Tengah berujung di tangan polisi. Ia diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato di Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Selasa (6/10/2026), setelah diduga membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 17.25 Wita itu bermula dari informasi masyarakat. Tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba, IPDA Jani Afanto, kemudian melakukan penyelidikan terhadap seorang pria yang diduga bergerak dari wilayah Sulawesi Tengah sambil membawa narkotika.
Hasilnya, petugas mendapati RP mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX berwarna merah hitam tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Pemuda tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu sachet plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga sabu. RP bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Abdul Gani, S.H., mengungkapkan, RP mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Menurut Budi, barang yang diduga narkotika itu dibeli dengan harga Rp500 ribu. Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap RP menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
“Benar, anggota Satresnarkoba telah mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Budi.
Mantan Kapolsek Lemito itu menegaskan, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang yang diduga sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Budi juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengajak warga tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna mendukung upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya.(Kif)












