Hargo.co.id, GORONTALO – Setelah mengamankan NPP (20) seorang mahasiswi yang menjadi pelaku penipuan dan penggelapan sejumlah laptop milik rekannya, unit Reskrim Polsek Dungingi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebanyak tujuh korban sudah dimintai keterangan oleh Polisi, termasuk NPP sebagai pelaku utama dan satu orang saksi yang merupakan rekan NPP itu sendiri.
Kapolsek Dungingi, Ipda Roy Yusri Pidu SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Dungingi, Bripka Erick R Pala menjelaskan, dari penyidikan sementara, NPP mengaku, dirinya nekat melakukan aksi penipuan tersebut demi membayar hutang pinjaman online (Pinjol) sekaligus kebutuhan kuliahnya.
“Dari keterangan pelaku, dia mengakui kalau uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk keperluan kuliah, sekaligus untuk membayar hutang Pinjol,” kata Erick R Pala.
Sementara itu, Erick menerangkan, berbeda dengan keterangan para korban yang menduga uang hasil kejahatannya hanya digunakan untuk berfoya-foya.
“Disisi lain, keterangan para korban menjelaskan, korban ini dibilang hidup hedon dan sering berfoya-foya. Jadi mereka curiga uang hasil kejahatan pelaku untuk kebutuhan hidup mewah saja,” terang Erick.
Erick menambahkan, pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini, dan masih akan menunggu apakah ada korban lain dalam kasus tersebut.
“Kami masih akan dalam kasus ini. Kami juga akan mendalami apakah masih ada korban lain dalam kasus ini,” pungkas Erick R Pala.(Rls)