Kota Gorontalo

ABPEDNAS Desak Polda Gorontalo Buka Perkembangan Kasus Pengrusakan Kantor Satpol PP

×

ABPEDNAS Desak Polda Gorontalo Buka Perkembangan Kasus Pengrusakan Kantor Satpol PP

Share this article
ABPEDNAS Desak Polda Gorontalo Buka Perkembangan Kasus Pengrusakan Kantor Satpol PP
Ketua ABPEDNAS Kota Gorontalo, Risman Taha.

Hargo.co.id, GORONTALO – Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Gorontalo, Risman Taha, meminta Polda Gorontalo segera menuntaskan perkara dugaan pengrusakan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian pada 2025.

Berita Terkait:  Pemusnahan Ribuan Botol Miras, Irwan: Langkah Strategis Tekan Angka Kriminalitas

Risman menilai, perkara yang telah berlangsung sejak tahun lalu tersebut perlu mendapat kejelasan agar tidak terus menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Ia juga meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara transparan, termasuk langkah hukum yang telah dilakukan dan tindak lanjut yang akan ditempuh.

Menurut Risman, kasus ini menjadi perhatian karena diduga bermula dari kegiatan razia minuman keras (miras) yang dilakukan Satpol PP di salah satu kafe di Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Disparpora Kota Gorontalo Terbitkan Surat Edaran Ketentuan Pelaksanaan Tumbilotohe 2025, Ini Isinya

Razia tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan peredaran miras yang dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

“Razia miras merupakan salah satu bentuk penertiban yang dilakukan aparat pemerintah daerah untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,” ujar Risman Taha.
Berita Terkait:  Tiga Jam di Senayan, Adhan Suarakan Perlindungan ASN Gorontalo di Hadapan Habiburokhman

Ia menegaskan, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap tindakan penertiban tersebut, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.

Sebaliknya, dugaan pengrusakan terhadap kantor pemerintahan, kata dia, juga harus ditangani secara serius dan profesional. Status atau latar belakang pihak yang diduga terlibat tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan proses penegakan hukum.

Berita Terkait:  Sebar Luaskan Informasi Tentang Program Pemkot, Dinas Kominfo Perkuat Sinergitas dengan Media

Risman pun berharap Polda Gorontalo memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara tersebut.

Keterbukaan dinilai penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas sekaligus menghindari munculnya persepsi berbeda

Berita Terkait:  Persiapan Event AIR Fun Run Kian Dimatangkan, Rio: Sudah 89 Persen

dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti,” tegasnya.
Berita Terkait:  Ini Pesan Pj Wali Kota Gorontalo saat Resmikan Gedung TK Kartika XXI Usai Direhabilitasi

Ia berharap penanganan perkara tersebut segera memperoleh kepastian, mengingat peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 2025. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan agar tidak muncul kesan bahwa kasus tersebut dibiarkan berlarut-larut.

“Harapan kami, perkara ini segera dituntaskan sehingga ada kepastian hukum. Jangan sampai persoalan yang sudah terjadi sejak 2025 terus berlarut-larut tanpa penjelasan yang terang kepada masyarakat,” katanya.

Berita Terkait:  Gebrakan Adhan Dambea! Kota Tua yang Lama Meredup Kini Kembali Bersinar Terang

Risman menambahkan, penyelesaian kasus tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar menghormati hukum dan kewenangan masing-masing institusi. Penanganan yang transparan dan berkeadilan juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kota Gorontalo.(Rls)