Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan maupun mencabut status cagar budaya. Ia merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 96 ayat (1) huruf e.
Pernyataan itu disampaikan Adhan saat memberikan keterangan pers terkait polemik status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf, Sabtu (17/10/2026), di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo.
Dalam kesempatan tersebut, Adhan turut memaparkan kronologi pencabutan status cagar budaya bangunan yang berada di atas lahan tersebut, termasuk proses hukum yang mendahuluinya.
Menurut Adhan, persoalan bermula dari gugatan pemilik lahan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos terhadap Pemerintah Kota Gorontalo di Pengadilan Negeri Gorontalo. Dalam gugatan itu, Pemkot Gorontalo disebut menghadapi tuntutan senilai Rp700 miliar.
Perkara tersebut kemudian menghasilkan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.
Pada poin ketiga, akta perdamaian itu memerintahkan Pemkot Gorontalo melakukan kajian terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.
SK tersebut berkaitan dengan penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos sebagai cagar budaya.
“Setelah itu, kami melakukan kajian. Ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan,” ujar Adhan Dambea.
Ia menjelaskan, hasil kajian tersebut menyoroti ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kedua pasal itu, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam menelaah status bangunan tersebut.
Adhan juga menekankan aspek kepemilikan lahan sebagai salah satu hal yang perlu diperhatikan. Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, lahan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf itu telah beralih menjadi milik pribadi sejak 2004.
“Pasal 16 ayat (3) mengatur bahwa pengalihan kepemilikan dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, pertukaran, hadiah, penjualan, ganti rugi, dan/atau berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan,” jelasnya.
Menurut Adhan, ketentuan tersebut perlu dipertimbangkan dalam proses pengkajian status bangunan yang berdiri di atas lahan milik pribadi itu.
Di tengah polemik tersebut, cucu Pahlawan Nasional Nani Wartabone turut menyampaikan tanggapan
melalui kolom komentar sebuah unggahan media daring di Facebook. Unggahan itu memuat penegasan Polda Gorontalo bahwa Eks Rumah Jawatan Kantor Pos merupakan cagar budaya.
Dalam komentarnya, ia mempertanyakan dasar penetapan bangunan tersebut sebagai cagar budaya serta kaitannya dengan peristiwa sejarah 23 Januari 1942.
Ia juga membandingkan penetapan tersebut dengan sejumlah lokasi lain yang menurutnya
memiliki keterkaitan dengan sejarah Gorontalo, seperti Kantor Pos, makam Nani Wartabone, dan Kantor Pelni.
“Kalau itu punya nilai sejarah, kenapa tidak bersamaan dengan penetapan bersama Kantor Pos, Makam NW dan rumah dinas Pelni?” tulisnya dalam komentar tersebut.
Dalam komentarnya pula, Kris menceritakan bahwa sejak dirinya kecil hingga wafatnya Nani Wartabone,
tidak pernah mendengar keterangan dari keluarga maupun pelaku sejarah yang kerap berdiskusi dengan mereka
mengenai hubungan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dengan peristiwa 23 Januari 1942.
Ia juga menyinggung pembongkaran bekas penjara peninggalan Belanda yang menurutnya memiliki kaitan dengan peristiwa 23 Januari 1942. Lokasi yang disebutnya sebagai saksi sejarah penahanan pimpinan Belanda dan kroninya itu kini telah berubah menjadi gedung Belle Li Mbui.(Ndi)












