Kota Gorontalo

Dua Rumah Makan Disanksi Satpol PP Gegara Langgar Jam Operasional Ramadan

×

Dua Rumah Makan Disanksi Satpol PP Gegara Langgar Jam Operasional Ramadan

Share this article
Dua Rumah Makan Disanksi Satpol PP Gegara Langgar Jam Operasional Ramadan
Petugas Satpol PP Kota Gorontalo tengah melakukan razia terhadap rumah makan yang menyalahi jam operasional selama Ramadan 1447 Hijriah, Ahad (1/3/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gorontalo kembali melakukan penertiban terhadap rumah makan dan restoran selama bulan Ramadan, Ahad (1/3/2026). Penertiban difokuskan pada kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Berita Terkait:  Dibujuk Pejabat dan Ormas Buka Penyegelan Mie Gacoan, Adhan Tetap Tegar Bela Rakyat

Petugas menyisir sejumlah wilayah, di antaranya Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, serta Kelurahan Libuo dan Kelurahan Tapa di Kecamatan Sipatana. Dalam kegiatan tersebut, dua rumah makan ditemukan masih melayani pelanggan makan di tempat sebelum pukul 15.00 Wita.

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh, mengatakan pelanggaran tersebut langsung ditindak di lokasi.

Berita Terkait:  Kondisi Pasar Dungingi: Kumuh, Bau, Bak Pasar Mati

“Kami menemukan dua rumah makan yang masih melayani makan di tempat. Itu jelas melanggar ketentuan yang berlaku selama Ramadan,” ujarnya.

Sebagai bentuk penegakan aturan, petugas menyita sejumlah fasilitas usaha berupa kursi dan peralatan makan seperti sendok, piring, serta gelas. Langkah itu dilakukan sebagai sanksi sekaligus peringatan agar pelaku usaha tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Berita Terkait:  Adhan Dambea Ajak Warga Lindungi Masa Depan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Marwan menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari instruksi pimpinan daerah untuk menjaga ketertiban dan menghormati suasana bulan suci.

Selain penindakan, Satpol PP juga memberikan pembinaan. Satu rumah makan di Kelurahan Tapa yang kedapatan buka setelah pukul 15.00 Wita tidak dikenai sanksi karena tidak melayani makan di tempat.

Berita Terkait:  Dugaan Korupsi Dana Pokir di KONI: Adhan Batal Diperiksa Sebagai Saksi, Diagendakan Kembali Pekan Depan

“Silakan beroperasi, tetapi hanya untuk layanan dibawa pulang atau take away. Tidak diperbolehkan makan di tempat sebelum waktu yang ditentukan,” tegasnya.

Ia berharap, langkah tegas ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban selama Ramadan.(Adv) 

Berita Terkait:  Silaturahmi dengan Warga di Tiap Kelurahan, Adhan Enggan Ambil Kesempatan dalam Kesempitan