Kota Gorontalo

Disparpora Kota Gorontalo Terbitkan Surat Edaran Ketentuan Pelaksanaan Tumbilotohe 2025, Ini Isinya

×

Disparpora Kota Gorontalo Terbitkan Surat Edaran Ketentuan Pelaksanaan Tumbilotohe 2025, Ini Isinya

Share this article
Disparpora Kota Gorontalo Terbitkan Surat Edaran Ketentuan Pelaksanaan Tumbilotohe 2025, Ini Isinya
Surat edaran terkait pelaksanaan tumbilotohe.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) resmi menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan tumbilotohe tahun 2025.

Berita Terkait:  Bayar dan Lapor Pajak di Kota Gorontalo Bisa Secara Online, Inovasi Pemkot For Mudahkan Warga

Kepala Disparpora Kota Gorontalo, Zamroni Agus mengatakan, dalam surat yang telah diteken oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea itu, mengatur tentang ketentuan penyelenggaraan tumbilotohe.

Pertama, kata Zamroni, masyarakat Kota Gorontalo diharap memaksimalkan penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan seperti minyak jelantah (minyak bekas gorengan).

Berita Terkait:  Bantu Pendapatan Pelaku UMKM, Marten Apresiasi Bazar Ramadan Kanwil BSG Gorontalo

Kedua, lanjut dia, penempatan lampu minyak agar memperhatikan resiko yang dapat ditimbulkan seperti bahaya kebakaran.

“Ketiga, apabila masyarakat menggunakan lampu yang membentang di atas badan jalan maka tinggi bentangan minimal 4,5 meter untuk mengantisipasi kendaraan besar seperti kontainer, mobil tangki BBM, Mobil Pemadam Kebakaran,” imbau Zamroni.

Berita Terkait:  Layani Pasien, Adhan: Nakes Jangan Tebang Pilih

Keempat, ucap Zamroni, hiburan seperti musik yang nantinya masyarakat akan tampilkan dalam perayaan tumbilotohe, Pemerintah Kota Gorontalo mengimbau agar memperhatikan jenis hiburan yang tidak bertentangan dengan nuansa Ramadan.

Terakhir, terkait Arkus Zamroni menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo sudah menetapkan desain atau modelnya.

Berita Terkait:  Bukber PMI Kota Gorontalo, Wawali Indra Serukan Penguatan Nilai Kemanusiaan

“Terkait Arkus ini, diharapkan dipasang di pintu pagar rumah, kantor, sekolah, tempat usaha dan lainnya dengan menggunakan model yang sudah kami edarkan, arkus ini tidak diwajibkan untuk masyarakat, hanya untuk bagi siapa saja yang bersedia,” kunci Zamroni.(Adv)