Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 29 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo dipindahkan ke dua lapas lain di Provinsi Gorontalo, Kamis (15/10/2026) malam.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan penghuni sekaligus mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan warga binaan.
Dari total narapidana yang dipindahkan, sebanyak 20 orang ditempatkan di Lapas Kelas IIB Boalemo, sedangkan sembilan lainnya dikirim ke Lapas Kelas IIB Pohuwato.
Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Junaidi Rison, memimpin langsung proses pemindahan tersebut. Pelaksanaannya dilakukan sesuai prosedur dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, serta kelengkapan administrasi.
Junaidi menjelaskan, pemindahan warga binaan menjadi salah satu upaya strategis untuk menata kapasitas hunian yang selama ini menjadi tantangan dalam pengelolaan lapas.
Menurutnya, kepadatan penghuni perlu ditangani agar pelaksanaan tugas pemasyarakatan, mulai dari pengawasan hingga program pembinaan, dapat berjalan lebih efektif.
“Melalui pemindahan ini, diharapkan tingkat kepadatan di dalam lapas dapat berkurang sehingga pengelolaan hunian, pengawasan, serta pelaksanaan program pembinaan dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pemindahan tidak hanya menyangkut perpindahan lokasi penahanan, tetapi juga membutuhkan pengawalan dan koordinasi yang terukur. Setiap narapidana harus melalui tahapan administrasi sebelum diserahkan kepada petugas di lapas tujuan.
Junaidi menegaskan, penataan kapasitas hunian tetap harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak narapidana sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, aspek keamanan dan pelayanan terhadap warga binaan menjadi perhatian selama proses pemindahan berlangsung.
Di sisi lain, keterlibatan Lapas Boalemo dan Lapas Pohuwato dinilai penting untuk mendukung
pemerataan jumlah penghuni antarsatuan kerja pemasyarakatan di Gorontalo.
Dengan distribusi penghuni yang lebih terkendali, masing-masing lapas diharapkan dapat menjalankan fungsi pengamanan dan pembinaan secara lebih optimal.
Pemindahan 29 narapidana ini menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas IIA Gorontalo dalam membenahi pengelolaan hunian. Langkah tersebut diharapkan turut menunjang peningkatan kualitas pelayanan serta efektivitas program pembinaan bagi warga binaan. (Tha)












