Hargo.co.id, GORONTALO – Bermodus muatan ikan dalam box, seorang remaja asal Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo berinisial MR (22), diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo Utara (Gorut), Selasa (26/9/2023).
MR diamankan Petugas berwajib karena tertangkap tangan tengah membawa ratusan liter minuman keras jenis cap tikus, yang masih dikemas dalam plastik.
Kasat Narkoba Polres Gorut, Iptu Usman DG. Maroa, menjelaskan, pengungkapan penyelundupan miras tersebut berawal dari informasi sebuah mobil pik-up yang akan melintas dengan muatan cap tikus.
“Berdasarkan informasi itu, tim opsnal Satlantas yang telah berkordinasi dengan Tim Opsnal Satresnarkoba, langsung mencegat mobil yang sudah menjadi target, saat melintas di Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara,” kata Iptu Usman DG. Maroa.
“Bahkan untuk mengelabui polisi, MR menyembunyikan cap tikus di dalam cool box ikan. Alhasil, setelah diperiksa Tim Opsnal mendapati 9 karung dan 8 kantong plastik isi Cap Tikus,” tambah Iptu Usman.
Sementara itu, dari hasil penyidikan awal MR mengaku, ratusan liter cap tikus ini, milik orang yang dititipkan kepadanya untuk diantar ke wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Sebenarnya, Itu orang punya yang dititip, nanti kalau sudah di sana ada yang mo ba telpon,” kata MR.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MR saat ini sudah diamankan di Mapolres Gorontalo Utara, guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan menyelidiki lanjut pemilik barang bukti ini. Untuk MR, saat ini sudah kami amankan di Mapolres Gorontalo Utara,” pungkas Iptu Usman DG. Maroa.(*)
Penulis: Rendi Wardani Fathan