Metropolis

Polres Pohuwato Tahan Tersangka Pengancaman Wartawan

×

Polres Pohuwato Tahan Tersangka Pengancaman Wartawan

Share this article
Polres Pohuwato Tahan Tersangka Pengancaman Wartawan
Penyidik Satreskrim Polres Pohuwato menahan RH, tersangka kasus dugaan pengancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan di Rusunawa SYAH, Kecamatan Marisa.

Hargo.co.id, GORONTALO – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan RH, tersangka kasus dugaan pengancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan berinisial MM (29).

Berita Terkait:  Diduga Peras Warga, Dua Oknum Polisi di Polsek Tolangohula di Nonjob

Tersangka kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penahanan dilakukan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pohuwato pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 23.50 Wita. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menetapkan RH sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai cukup.

Berita Terkait:  Satu Unit Rumah di Desa Mohungo Boalemo Dilalap Si Jago Merah

Kasus ini bermula dari dugaan pengancaman yang dialami MM pada Sabtu (10/10/2026), di lingkungan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) SYAH, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. RH diketahui merupakan tetangga korban di kompleks tersebut.

Menindaklanjuti laporan korban, personel Pamapta bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pohuwato

Berita Terkait:  Diguyur Hujan, Pasar Bongoime Terendam

bergerak mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan. Setelah serangkaian proses penyidikan, RH ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Oktober 2026.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan

Berita Terkait:  PWI Gorontalo Kutuk Aksi Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Wartawan TV

penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026. Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Renly.

Berita Terkait:  Usai Salat Isya, Wakil Ketua Deprov Gorontalo Diserang dengan Sajam

Dalam perkara ini, RH disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 448 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami perkara dugaan pengancaman tersebut.(Kif) 

Berita Terkait:  Risman Taha Divonis 7 Bulan Penjara