Metropolis

Polres Pohuwato Tahan Tersangka Pengancaman Wartawan

×

Polres Pohuwato Tahan Tersangka Pengancaman Wartawan

Share this article
Polres Pohuwato Tahan Tersangka Pengancaman Wartawan
Penyidik Satreskrim Polres Pohuwato menahan RH, tersangka kasus dugaan pengancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan di Rusunawa SYAH, Kecamatan Marisa.

Hargo.co.id, GORONTALO – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan RH, tersangka kasus dugaan pengancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan berinisial MM (29).

Berita Terkait:  Satu Unit Rumah di Payunga Terbakar, Api Diduga Lantaran Anak-anak Main Korek Api

Tersangka kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penahanan dilakukan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pohuwato pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 23.50 Wita. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menetapkan RH sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai cukup.

Berita Terkait:  Warga Kabila Bone Dihebohkan dengan Penemuan Sesosok Mayat Pria

Kasus ini bermula dari dugaan pengancaman yang dialami MM pada Sabtu (10/10/2026), di lingkungan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) SYAH, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. RH diketahui merupakan tetangga korban di kompleks tersebut.

Menindaklanjuti laporan korban, personel Pamapta bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pohuwato

Berita Terkait:  Kecelakaan Lalu Lintas di Bone Bolango: Tahun 2024 Menurun Jika Dibandingkan dengan 2023

bergerak mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan. Setelah serangkaian proses penyidikan, RH ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Oktober 2026.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan

Berita Terkait:  Diduga Edarkan Obat Terlarang, Pria Asal Jember Diringkus Polisi

penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026. Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Renly.

Berita Terkait:  Dugaan Kasus Korupsi Tunjangan Komunikasi DPRD Kabgor: HA Susul STA ke Lapas

Dalam perkara ini, RH disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 448 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami perkara dugaan pengancaman tersebut.(Kif) 

Berita Terkait:  Maling Accessories di City Mall, Warga Manado Diringkus Polisi