Hargo.co.id, GORONTALO – Legalitas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo kembali dipersoalkan.
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) perwakilan Provinsi Gorontalo bersama puluhan penambang mendatangi Polsek Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Rabu (7/10/2026), untuk mempertanyakan kejelasan status lahan yang kini ditanami tebu dan karet tersebut.
Kedatangan mereka bukan untuk berunjuk rasa. APRI memilih membawa peta wilayah sebagai dasar untuk menyampaikan dugaan adanya persoalan administrasi pada lahan HGU yang dikuasai perusahaan tersebut.
Sekretaris APRI Provinsi Gorontalo, Taufik Hiola, mengatakan peta yang mereka bawa menunjukkan wilayah HGU PT PG Gorontalo masuk zona merah. Kondisi itu, menurut dia, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Kalau di peta itu terpampang jelas HGU masuk zona merah, artinya administrasinya tidak jelas. Ini perlu saya ungkap ke pihak kepolisian. Kami tidak mau berdebat tanpa data,” tegas Taufik.
Ia menantang pihak perusahaan untuk turut membuka dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut. Dengan begitu, masing-masing pihak dapat membandingkan data yang dimiliki untuk memperjelas persoalan.
“Kalau pabrik gula ada data, coba tunjukkan. Silakan kita saling menunjukkan data masing-masing,” ujarnya.
Namun, tudingan APRI tersebut dibantah pihak PT PG Gorontalo. Manager Public Relations PT PG Gorontalo, Marthen Turualo, menegaskan bahwa status kepemilikan lahan perusahaan telah memiliki dasar hukum yang sah.
Marthen merujuk pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Boalemo pada 19 September 2025 yang turut dihadiri APRI. Dalam pertemuan itu, kata dia, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Boalemo telah menyampaikan bahwa tanah tersebut secara sah milik PT PG Gorontalo dan telah bersertifikat.
“APRI tidak punya dokumen apa pun. Mereka hanya mengandalkan peta yang tidak bisa membuktikan legalitasnya,” tegas Marthen.
Ia juga mempertanyakan alasan APRI meminta perusahaan memaparkan bukti kepemilikan lahan, sementara menurutnya, asosiasi tersebut belum menunjukkan dokumen yang dapat mendukung klaim mereka.
Marthen meminta APRI menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki dasar yang kuat untuk mempersoalkan penguasaan lahan tersebut.
“Kalau mereka punya bukti, tempuhlah jalur hukum. Masa tanah PG, mereka yang suruh kami paparkan? Harusnya mereka juga memaparkan apa yang mereka punya,” tandasnya.
Persoalan ini memperlihatkan perbedaan klaim antara APRI dan PT PG Gorontalo terkait status lahan. APRI mendasarkan keberatannya pada peta yang mereka bawa, sedangkan perusahaan menyatakan penguasaan lahannya didukung sertifikat. Kejelasan persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen pertanahan dan data resmi dari instansi berwenang. (Roy)












