Metropolis

Ditantang APRI Terkait HGU, Begini Respon PT. Pabrik Gula

×

Ditantang APRI Terkait HGU, Begini Respon PT. Pabrik Gula

Share this article
Ditantang APRI Terkait HGU, Begini Respon PT. PG Gorontalo
Pihak APRI dan para penambang mendatangi Polsek Paguyaman memperlihatkan PETA terkait posisi HGU PT PG Gorontalo saat ini.

Hargo.co.id, GORONTALO – Legalitas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo kembali dipersoalkan.

Berita Terkait:  Kasus Pencurian HP di Banggai: Pelaku Tetangga Sendiri, Terungkap Berkat Wallpaper

Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) perwakilan Provinsi Gorontalo bersama puluhan penambang mendatangi Polsek Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Rabu (7/10/2026), untuk mempertanyakan kejelasan status lahan yang kini ditanami tebu dan karet tersebut.

Kedatangan mereka bukan untuk berunjuk rasa. APRI memilih membawa peta wilayah sebagai dasar untuk menyampaikan dugaan adanya persoalan administrasi pada lahan HGU yang dikuasai perusahaan tersebut.

Berita Terkait:  Hari ke 6 Pencarian, Korban Terseret Arus di Monano Belum Ditemukan

Sekretaris APRI Provinsi Gorontalo, Taufik Hiola, mengatakan peta yang mereka bawa menunjukkan wilayah HGU PT PG Gorontalo masuk zona merah. Kondisi itu, menurut dia, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Kalau di peta itu terpampang jelas HGU masuk zona merah, artinya administrasinya tidak jelas. Ini perlu saya ungkap ke pihak kepolisian. Kami tidak mau berdebat tanpa data,” tegas Taufik.

Berita Terkait:  Kasus BBM Ilegal di Boalemo Masuk Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari

Ia menantang pihak perusahaan untuk turut membuka dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut. Dengan begitu, masing-masing pihak dapat membandingkan data yang dimiliki untuk memperjelas persoalan.

“Kalau pabrik gula ada data, coba tunjukkan. Silakan kita saling menunjukkan data masing-masing,” ujarnya.
Berita Terkait:  Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang Modus Pijat Refleksi di Gorontalo

Namun, tudingan APRI tersebut dibantah pihak PT PG Gorontalo. Manager Public Relations PT PG Gorontalo, Marthen Turualo, menegaskan bahwa status kepemilikan lahan perusahaan telah memiliki dasar hukum yang sah.

Marthen merujuk pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Boalemo pada 19 September 2025 yang turut dihadiri APRI. Dalam pertemuan itu, kata dia, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Boalemo telah menyampaikan bahwa tanah tersebut secara sah milik PT PG Gorontalo dan telah bersertifikat.

Berita Terkait:  6 Warga Dikabarkan Tertimbun Longsor di Pertambangan Suwawa, BPBD: 3 Ditemukan Tewas

“APRI tidak punya dokumen apa pun. Mereka hanya mengandalkan peta yang tidak bisa membuktikan legalitasnya,” tegas Marthen.

Ia juga mempertanyakan alasan APRI meminta perusahaan memaparkan bukti kepemilikan lahan, sementara menurutnya, asosiasi tersebut belum menunjukkan dokumen yang dapat mendukung klaim mereka.

Berita Terkait:  Terkait 4 Kontainer Diduga Bermuatan Batu Hitam, KSOP Gorontalo: Laporkan ke Pihak Berwajib

Marthen meminta APRI menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki dasar yang kuat untuk mempersoalkan penguasaan lahan tersebut.

“Kalau mereka punya bukti, tempuhlah jalur hukum. Masa tanah PG, mereka yang suruh kami paparkan? Harusnya mereka juga memaparkan apa yang mereka punya,” tandasnya.

Berita Terkait:  Ditinggal Pergi Berobat ke Luar Kampung, Rumah Warga Desa Pelita Hijau Hangus Terbakar

Persoalan ini memperlihatkan perbedaan klaim antara APRI dan PT PG Gorontalo terkait status lahan. APRI mendasarkan keberatannya pada peta yang mereka bawa, sedangkan perusahaan menyatakan penguasaan lahannya didukung sertifikat. Kejelasan persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen pertanahan dan data resmi dari instansi berwenang. (Roy)