Hargo.co.id, GORONTALO – Dua orang pria berinisial DTPO (27) dan BP (39) diamankan petugas berwajib dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, karena memiliki dua paket sabu-sabu.
Dua pelaku ini diamankan petugas pada (31/1/2024) di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Ricky P Parmo menjelaskan,
terungkapnya dua pelaku penyalahgunaan sabu-sabu ini, setelah adanya informasi tentang transaksi menucurigakan, dari warga yang tinggal di sekitaran Kelurahan Tanggikiki.
Polisi yang menerima informasi tersebut, langsung melakukan pengembangan, yang kemudian berhasil menemukan dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Karena mencurigakan, dua orang ini langsung kami amankan untuk dimintai keterangan,” kata AKP Ricky P Parmo.
Dijelaskannya pula, tidak hanya memintai keterangan, petugas juga langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan ke dua pria yang diamankan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan pembungkus rokok yang didalamnya terdapat
dua paket mencurigakan yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Ricky
ā€¯Barang bukti dua plastik kip yang terbungkus lakban hitam kami temukan di dalam pembungkus rokok yang saat itu di pegang oleh DTPO dan BP dimana saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut Ricky menuturkan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan,
dua pelaku masing-masing DTPO dan BP, langsung ditetapkan tersangka dan di tahan di rutan Polresta Gorontalo kota sejak 01 Februari 2024.
Dimana, selain barang bukti dua paket sabu-sabu, dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan dua unit ponsel.
“Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana,”tutup Kasat Narkoba.(*)
Penulis: Rendi Wardani Fathan