Hargo.co.id, GORONTALO – Ratusan masyarakat Kabupaten Pohuwato bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi unjuk rasa di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Selasa (07/01/2025).
Aksi unjuk rasa ini terkait proyek strategi nasional (PSN) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, yang terindikasi melanggar aturan dengan status perampasan lahan masyarakat seluas 200 Hektar persegi, oleh tiga perusahaan pemenang proyek, masing-masing PBJ, PEG dan PBT.
Aksi yang berlangsung damai, nyaris berakhir rusuh akibat terjadinya kesalah pahaman ataran masa demonatran dengan Kepala DLHK Provinsi Gorontalo. Beruntung, ketegangan dapat direda dengan adanya kesepakatan antara masa aksi dan pihak DLKH yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Ourstanding (MoU).
Usai menggelar aksi unjuk rasa di kantor DLHK, masa demonstran kemudian melanjutkan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Gorontalo,
guna mengadukan aspirasi mereka, dengan harapan adanya pembatalan pembebasan lahan seluas 200 Hektar yang terindikasi penyerobotan.
Tarkait aksi unjuk rasa ini, Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Gorontalo Limonu Hipu, mengatakan,
upaya ini sudah dilakukannya sejak 2011 dan sampai sekarang masih tetap diperjuangkan.
“Jangan pikir kami hanya diam menanggapi hal ini. Kami akan kawal ini, sampai pada tahap penyelesaian.
Insyaallah akhir Januari akan dilaksanakan RDP, agar memastikan semua lembaga terkait bisa hadir,
baik itu pihak perusahaan, masyarakat, serta aliansi mahasiswa,” ujar Limonu Hipu.
“Tanggal 20 Januari kami akan lakukan rapat internal dengan komisi 2 DPRD
dan mengundang perwakilan 15 orang menyertai rapat kami,” pungkasnya tegas. (MG-16)