HeadlineMetropolis

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Buku di Kabgor: Mantan Kepala Dikbud Divonis Bebas

×

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Buku di Kabgor: Mantan Kepala Dikbud Divonis Bebas

Share this article
Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Buku di Kabgor_ Mantan Kepala Dikbud Divonis Bebas
Suasana pelaksanaan sidang putusan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan buku tahun anggaran 2018 di Dikbud Kabupaten Gorontalo, Rabu (23/10/2024).(Foto: Idner/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo (ZP) dinyatakan tak bersalah bebas dalam dugaan kasus korupsi pengadaan buku tahun anggaran 2018.

Berita Terkait:  Sosok Ibu yang Tewas Gantung Diri di Buliide Dikenal Baik Hati

Ini sebagaimana putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto yang didibacakan Supardi SH, MH pada agenda putusan, Rabu (23/10/2024).

“Yang didakwakan bukan tindak pidana, melepaskan saudara terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa untuk segera dibebaskan dari tahanan saat putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak dan nama baiknya,” ucap Supardi.

Berita Terkait:  Polda Gorontalo Didesak Segera SP3 Kasus Penipuan Jual Beli SPBE

Sadik Gani SH, MH selaku Penasehat Hukum dari Zubair Pomalingo menjelaskan,

kasus yang melilit kliennya lantaran penyusunan HPS yang tidak memperhitungkan diskon dari pengadaan buku.

“Tetapi dalam perjalanan proses sidang, terbukti tidak ada saksi satupun yang menyatakan sudah mengetahui adanya diskon saat penyusunan HPS, karena memang tidak ada sama sekali,” jelas Sadik.

Berita Terkait:  Dipanggil Kejati Bersaksi Dugaan Korupsi Dana Pokir di KONI, Adhan Siap Beberkan yang Ia Ketahui

Dikatakan Sadik, selain itu juga ahli pengadaan barang dan jasa sudah menjelaskan,

acuan dakwaan dari penuntut adalah Perpres 16 tahun 2018, walaupun Perpres ini di undangkan Maret 2018

tidak serta merta langsung berlaku dan mengikat pada kliennya dalam menyusun HPS.

“Karena secara tekhnis Perpres nomor 16 tahun 2018 diatur dalam LKPP nomor 16 tahun 2018 dan ternyata itu baru diundangkan bulan Juni. Sementara pada saat itu klien kami sudah sejak bulan Maret menyusun HPS, sehingga aturan Perpres belum mengikat,” jelas Sadik.
Berita Terkait:  Polresta Gorontalo Kota Bahas Pelaksanaan Operasi Ketupat Bersama Lintas Sektoral

Sadik menambahkan, dengan putusan ini dirinya sangat bersyukur karena tidak ada unsur yang membuktikan Zubair melakukan tindak pidana.

“Alhamdulillah semua atas izin dan kuasa allah dan terbukti klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana,” jelas Sadik.

Berita Terkait:  Ini Maklumat Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Terkait Kerusuhan di Pohuwato

Terkait apakah pihak penuntut umum akan melakukan banding atau tidak,

Sadik mengatakan akan menghormati apa yang menjadi keputusan dari para penuntut.

“Itu adalah hak mereka dan itu kita hormati,” tandasnya.

Berita Terkait:  KPU Provinsi dan Bawaslu Kota Gorontalo Diminta Tak Bungkam Soal Komisioner Tersangka

Sementara itu Zubair Pomalingo tak banyak mengeluarkan kata hanya mengucapkan syukur atas keputusan dan ketetapan yang Allah berikan.

“Alhamdulillah keputusan yang seadil-adilnya dan memberikan pencerahan atas kasus ini menjadi jelas,” tandasnya.(*) 

Berita Terkait:  Peredaran Miras di Kota Gorontalo Masih Memprihatinkan

Penulis: Rendi Wardani Fathan