Pemkot Gorontalo

Pemkot Gorontalo
Headline

Warning, Kapal Tidak Kantongi SIUP dan SPB Akan Diproses Polairud Gorontalo

×

Warning, Kapal Tidak Kantongi SIUP dan SPB Akan Diproses Polairud Gorontalo

Share this article
Warning, Kapal Tidak Kantongi SIUP dan SPB Akan Diproses Polairud Gorontalo
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombespol Wiyogo Pamungkas bersama Kepala Pelabuhan PPN Kwandang, Yanwar amri yasman, menggelar sinergitas antisipasi Ilegal Fishing.

Hargo.co.id, GORONTALO – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo memberikan warning keras kepada pelaku usaha pelayaran yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), serta Transhipment fishing (Alih Muatan).

Berita Terkait:  Banyak yang Tak Lanjutkan Pendidikan, Anak Disabilitas Masih Perlu Perhatian

Warning ini dikeluarkan setelah banyak ditemukannya informasi dari masyarakat, terkait pelaku usaha pelayaran di Provinsi Gorontalo yang tidak memiliki SIUP dan SPB saat melakukan aktifitas penangkapan ikan di perairan Gorontalo.

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombespol Wiyogo Pamungkas, mengungkapan, selain masih banyak ditemukan pelayaran ilegal, pihaknya juga akan memberlakukan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap kapal yang telah terdaftar dalam perizinan dari kementerian.

Berita Terkait:  Hanya Gara-gara Masalah Sepele, Seorang Ibu di Gorontalo Tega Aniaya Anak Tirinya

Dalam aturan tersebut, kapal yang masuk dalam kategori “pengkapan ikan terukur”,

hanya dapat mendaratkan hasil tangkapan sesuai pangkalan, yang nantinya akan dimintai PNBP.

Berita Terkait:  Warga Gorontalo Paling Doyan Kredit, Persentasenya Tertinggi se Indonesia

“Jadi tidak ada lagi kapal yang sudah izin kementerian melakukan pembongkaran hasi tangkapan di tempat lain. Karena saat pembongkaran, akan dilakukan penarikan PNBP,” kata Kombespol Wiyogo Pamungkas.

Kombespol Wiyogo menegaskan, dalam rapat sinergitas yang digelar bersama Kepala PPN Kwandang,

Berita Terkait:  Bank Mandiri Taspen Raih Penghargaan Most Efficient Bank KBMI 2 di BIFA 2026

pihaknya akan memberlakukan sanksi hukum tegas kepada kapal yang telah memiliki izin pusat,

tapi melakukan pembongkaran hasil tangkapan di lokasi yang tidak sesuai izin.

Berita Terkait:  Oknum Perwira Polda Gorontalo Diduga Rusak Handphone Wartawan saat Meliput Demo

“Kalau kami dapati, akan kami proses hukum. Saya akan kerahkan personil untuk melakukan penyelidikan di lapangan terhadap kapal-kapal yang bandel,” tegas Wiyogo.

“Untuk saat ini, dari data yang ada di kami, sudah banyak pelaku pelayaran yang mulai tertib dan mengikuti prosedur. Kedepannya ini akan kami tingkatkan, demi mendukung Astacita Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya. (*) 

Berita Terkait:  Pulang Merantau dan Diduga Bawa Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi