Hargo.co.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada pekerjaan optimalisasi sistem penyediaan air minum (SPAM) Dungingi Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo dalam konfrensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (20/3/2024).
“Ketiga tersangka yaitu MYA selaku Direktur PT Raya Sinergis dan MREP selaku K3 PT Raya Sinergis,” kata, Edy Hartoyo dalam keterangannya kepada awak media.
“Tersangka lainnya yaitu RCT selaku Penyedia atau Kontraktor yang melaksanakan pekerjaaan dengan cara meminjam perusahaan PT. Raya Sinergis,” lanjutnya.
Dirinya mengatakan, para tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Optimalisasi SPAM Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo.
PT. Raya Sinergis merupakan Kontraktor Pelaksana dengan nilai kontrak sebesar Rp.13.706.845.090,91 yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Proyek ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2 M, tepatnya Rp. 2.050.856.210,80. Anggarannya dari dana PEN,” ucap Edy.
Dirinya menjelaskan, angka tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelum penetapan tersangka dalam kasus tersebut, kata Edy, pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaan yang menghadirkan sejumlah saksi.
“Penyidik telah memeriksa sebanyak 22 orang Saksi, termasuk juga ahli pidana, ahli BPKP dan ahli LKPP. Juga berdasarkan pada hasil perhitungan fisik,” pungkasnya.(*)
Penulis: Suci Amanah Putri Ligatu/ Tasya Anugrah Putri Dilapanga/Kharisma Aulia/ Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis