HeadlineMetropolis

Diduga Rugikan Negara Rp 2 Miliar, 3 Kontraktor Proyek SPAM Dungingi Ditetapkan Tersangka

×

Diduga Rugikan Negara Rp 2 Miliar, 3 Kontraktor Proyek SPAM Dungingi Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Diduga Rugikan Negara Rp 2 Miliar, 3 Kontraktor Proyek SPAM Dungingi Ditetapkan Tersangka
Kejari Kota Gorontalo saat menggelar Konfrensi pers terkait Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Optimalisasi SPAM Dungingi, Rabu (20/3/2024). (Foto: Suci Amanah untuk HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada pekerjaan optimalisasi sistem penyediaan air minum (SPAM) Dungingi Tahun 2022.

Berita Terkait:  Mario Nurkamiden Jelaskan Peran Media Dalam Pilkada

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo dalam konfrensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (20/3/2024).

“Ketiga tersangka yaitu MYA selaku Direktur PT Raya Sinergis dan MREP selaku K3 PT Raya Sinergis,” kata, Edy Hartoyo dalam keterangannya kepada awak media.

Berita Terkait:  Terkait Isu 3 TKA di PLTU Tanjung Karang Dideportasi, Begini Penjelasan Kantor Imigrasi

“Tersangka lainnya yaitu RCT selaku Penyedia atau Kontraktor yang melaksanakan pekerjaaan dengan cara meminjam perusahaan PT. Raya Sinergis,” lanjutnya.

Dirinya mengatakan, para tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Optimalisasi SPAM Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Anak Sekolah Keracunan Lantaran Permen di Kota Gorontalo, Dikes: Hoaks Itu

PT. Raya Sinergis merupakan Kontraktor Pelaksana dengan nilai kontrak sebesar Rp.13.706.845.090,91 yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Proyek ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2 M, tepatnya Rp. 2.050.856.210,80. Anggarannya dari dana PEN,” ucap Edy.

Berita Terkait:  Polisi Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Tomulabutao

Dirinya menjelaskan, angka tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelum penetapan tersangka dalam kasus tersebut, kata Edy, pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaan yang menghadirkan sejumlah saksi.

Berita Terkait:  4 Jam Dilahap Si Jago Merah, Cagar Alam Panua Terbakar

“Penyidik telah memeriksa sebanyak 22 orang Saksi, termasuk juga ahli pidana, ahli BPKP dan ahli LKPP. Juga berdasarkan pada hasil perhitungan fisik,” pungkasnya.(*)

Penulis: Suci Amanah Putri Ligatu/ Tasya Anugrah Putri Dilapanga/Kharisma Aulia/ Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  BPOM: Produk Mengandung Babi Sudah Ditarik dari Pasaran