Example 728x250
HeadlineMetropolis

Tega, Seorang Ayah di Gorut Gagahi Anak Tirinya

×

Tega, Seorang Ayah di Gorut Gagahi Anak Tirinya

Sebarkan artikel ini
Tega, Seorang Ayah di Gorut Gagahi Anak Tirinya
Seorang ayah tiri bernama FS (31), resmi di tahan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan. (Foto. Zulkifli)

Hargo.co.id, GORONTALO – Tega, Itulah kata yang pantas disematkan kepada FS (31), warga Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Ya, FS yang harusnya menjadi pelindung dan pengayom bagi sang anak, justru melakukan perbuatan bejat dan tak terpuji. Dimana yang bersangkutan malah menggagahi anak tirinya.

Berita Terkait:  Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Polisi Sita Puluhan Liter Miras di Buladu

badan keuangan

Informasi yang dirangkum awak media, dugaan kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh FS tersebut, terjadi sekitar 2021 lalu, di mana korban yang merupakan anak tirinya bernama Bunga (Samaran,red), masih berusia 11 tahun dan sedang duduk di kelas 5 Sekolah Dasar. Perbuatan tercela FS itu, berlangsung hingga 13 September 2024 lalu.

Kejadian pertama kali dialamai Bunga saat tinggal di rumah ayah tirinya. Saat itu Bunga yang masih berusia 11 tahun, tidur di kamar pertama rumah tersebut.

Berita Terkait:  Mario Nurkamiden Jelaskan Peran Media Dalam Pilkada

badan keuangan

Sedangkan FS beserta istri dan anaknya, tidur di ruang keluarga. Saat malam hari, tiba-tiba saja Bunga terbangun dengan kondisi celana sudah terlepas. Tak hanya itu saja, Bunga pun melihat FS saat itu sedang berada di dalam kamarnya dengan kondisi sudah dalam posisi berjongkok diantara kedua kaki Bunga. Saat itu pula, FS langsung melancarkan aksinya dengan cara menindih tubuh korban dan menyetubuhinya.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Mohamad Adam,S.H, yang disampaikan oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pihak keluarga korban pada 17 September 2024 lalu. Di mana pihak keluarga mengetahui peristiwa tersebut atas pengakuan korban kepada kakak sepupunya pada 16 September 2024.
Berita Terkait:  Rayakan Idul Adha, PT. AGIT Bagi-bagi Sembilan Hewan Kurban ke Warga

“Jadi, korban ini sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya itu, sehingga dia mengadukan perbuatan itu kepada kakak sepupunya. Oleh kakak sepupunya ini, peristiwa itu disampaikan kepada ayah kandung korban, sehingga saat itu juga korban langsung dijemput oleh ayah kandungnya dari rumah ayah tirinya,” jelas mantan Kanit Tipidkor Polres Pohuwato ini.

Ditambahkan Aipda Eris, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) junto pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) junto Pasal 76 E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang.

Berita Terkait:  Warga Andalas Diserang OTK, Satu Pemuda Kena Luka Tikam

“FS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Gorontalo Utara.

Selanjutnya kami dari pihak penyidik, masih akan melengkapi sejumlah berkas dan kemudian akan segera

dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, untuk proses berikutnya,” pungkasnya. (Kif)