Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo kembali akan menerapkan sistem lalu lintas satu arah.
Kali ini, sistem tersebut akan diberlakukan di kawasan pusat perdagangan atau yang lebih dikenal dengan sebutan kompleks pertokoan, setelah sebelumnya hal yang sama diterapkan di depan kampus UNG dan Jalan Nani Wartabone.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea mengkonfirmasi penerapan sistem satu arah ini. Diungkapkannya, uji coba akan mulai dilaksanakan pada Senin (2/6/2025) nanti.
“Kita akan mulai uji coba pada tanggal 2 Juni 2025 mendatang,” ungkap Adhan Dambea ketika diwawancarai usai dirinya membina ASN dan TPKD di lingkungan Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Senin (26/5/2025) di BLY.
Penerapan satu arah ini, punya tujuan baik untuk pengendara lalu lintas. Yaitu, menjauhkan pengemudi kenderaan bermotor dari kemacetan. Ya, diketahui bersama, kompleks pertokoan menjadi satu dari sekian titik macet yang ada di Kota Gorontalo.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh menjelaskan secara teknis rute satu arah di kompleks pertokoan. Mulai dari Jalan Letjen Suprapto. Kenderaan bermotor hanya bisa melintasi dari arah utara menuju ke selatan atau gapura kompleks Toko Sama Jaya hingga persimpangan toko obat Maloluli dan tak bisa lurus ke arah Pasar Jajan atau Jembatan Siendeng.
“Karena disitu satu arahnya dari selatan menuju ke utara. Di situ satu arahnya sudah berlaku sejak lama,” ungkap Hermanto.
Selanjutnya di Jalan S. Parman. Menurut dia, kenderaan bermotor hanya bisa dari arah selatan menuju utara atau dari simpang empat Warkop Ajama lurus hingga ke persimpangan trafic light Apotik Sehat Baru.
“Berikut untuk di Jalan MT. Haryono. Dari simpang empat gapura atau Pasar Jajan Lama satu arah menuju hingga simpang empat Toko Listar dan tak bisa lurus menuju simpang empat Toko Obat Maloluli. Mobil, motor, bentor dan pesepeda juga tidak dibenarkan belok kiri menuju Informa. Kenderaan hanya bisa belok ke kanan arah Karsa Utama,” jelas Hermanto panjang lebar.(Rendi)