Kota Gorontalo

Kaban Keuangan Pemkot Imbau Warga Segera Lunasi PBB, Batas Waktu 31 Oktober

×

Kaban Keuangan Pemkot Imbau Warga Segera Lunasi PBB, Batas Waktu 31 Oktober

Share this article
Kemenkeu RI Kabulkan Pemindahan RKUD Pemkot Gorontalo ke BTN
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto.

Hargo.co.id, GORONTALO – Warga masyarakat Kota Gorontalo, khususnya wajib pajak yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diimbau untuk segera melunasi kewajibannya. Sebab, batas waktu pembayarannya hanya sampai dengan 31 Oktober 2025.

Berita Terkait:  Silaturahmi dengan Warga di Tiap Kelurahan, Adhan Enggan Ambil Kesempatan dalam Kesempitan

Imbauan ini sebagaimana disampaikan Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto ketika berbincang dengan pewarta belum lama ini.

“Seluruh wajib pajak kami harap agar segera melunasi pembayaran PBB, yang sesuai ketentuan, jatuh tempo pembayaran 31 Oktober 2025,” imbau Nuryanto.

Berita Terkait:  Realisasi DAK Pemkot Gorontalo Tahun 2024 Capai 100 Persen

Nuryanto menyarankan, pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo. Hal ini, kata dia, untuk menghindari antrian dan hal-hal lain yang berpotensi pembayaran tertunda. Seperti gangguan teknis, kara Nuryanto.

“Kalau lewat batas waktu, maka konsekuensinya wajib pajak akan kena denda berupa sanksi administrasi. Maka dari itu, sekali lagi kami imbau pembayaran dilakukan sesegera mungkin,” tutur Nuryanto.

Berita Terkait:  Program Pengendalian Banjir di Kota Gorontalo Masuk Fase Pengadaan Lahan

Pembayaran, lanjut Nuryanto, bisa lewat loket resmi pemerintah yang telah disiapkan pihaknya, bank yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Gorontalo, maupun kanal pembayaran digital.

Masih kata Nuryanto, PBB yang disetorkan para wajib pajak, manfaatnya akan dirasakan oleh warga melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan publik yang ujungnya berimbas pada meningkatnya taraf hidup warga.(Rls) 

Berita Terkait:  Pemkot dan BPJS Gorontalo Teken MoU Terkait Perlindungan Bagi Pekerja