Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinsos PM mengucurkan bantuan kepada 200 pelaku usaha, yang 30 diantaranya merupakan penyandang disabilitas yang memiliki usaha.
Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada Jumat (5/12/2025) di Lantai II Pasar Sentral.
Menurut Kepala Dinsos PM, Eladona Oktamina Sidiki, setiap penerima manfaat mendapatkan Rp. 2 juta.
Dia menambahkan, para penerima manfaat merupakan pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan sentuhan pemerintah. Hal ini berdasarkan verifikasi dan validasi yang dilakukan secara ketat dari akar rumput.
“Usaha mereka bermacam-macam, ada yang kios, tukang jahit, pembuat kue, penjual nasi kuning dan lain sebagainya. Dan sebelum menerima bantuan, mereka sudah kami bekali dengan pelatihan sesuai dengan kompetensi masing-masing,” ungkap Eladona.
Bantuan yang disalurkan ini, dikemas dalam program usaha ekonomi produktif (UEP). Tujuannya adalah untuk memberdayakan masyarakat miskin atau rentan agar mandiri secara ekonomi, meningkatkan pendapatan, dan kesejahteraan keluarga melalui pengembangan kegiatan usaha produktif.
Sementara itu, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea menegaskan, bantuan yang diterima harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk pengembangan usaha.
“Saya harap bantuan sebesar Rp 2 juta itu dimanfaatkan sebagai tambahan modal usaha agar penerima mampu meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga. Jangan disalah gunakan, jangan sudah menerima kemudian belanja di mall,” ujar Adhan Dambea ketika memberikan arahan pada kegiatan itu.
Dalam kesempatan itu, Adhan Dambea juga mengungkap tekadnya untuk memperbaiki data penerima Bansos yang ada di Kota Gorontalo. Tekad itu, akan mulai diwujudkan pada 2026.
“Biar bantuan lebih merata dan tepat sasaran, pemerintah ingin mendengar semua keluhan dari setiap masyarakat di kelurahan, sehinga program sosial benar-benar menyentuh warga yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Selain itu, Adhan Dambea menegaskan bahwa penerima bantuan dari Pemkot Gorontalo harus bebas dari minuman keras (Miras).
“Tidak mengkonsumsi, tidak menjadi pengedar Miras. Termasuk narkoba. Kalau kedapatan langsung coret,” kata Wali Kota Adhan Dambea dengan nada tegas.
Apa yang ditegaskan Wali Kota Adhan Dambea ini, merupakan upaya untuk mewujudkan misi dari Pemerintah Kota Gorontalo, yakni memberantas segala bentuk kemaksiatan.(Adv)












