Hargo.co.id, GORONTALO – Jika anda sudah menerima vaksin Covid-19 dosis satu, sebaiknya segera melakukan vaksinasi selanjutnya, atau dosis dua. Sebab, jika lewat dari 6 bulan belum melakukan vaksinasi dosis dua, maka sia-sia. Anda lalu dianjurkan melakukan vaksinasi kembali untuk dosis pertama.
Penegasan ini disampaikan Kadis Kesehatan Boalemo, Sutriyani Lumula, anjuran tersebut berlaku di seluruh Indonesia. Karena itu, ia menekankan bagi siapa pun yang telah divaksinasi corona dosis pertama, untuk segera melakukan vaksinasi dosis dua.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out. SE tersebut ditandatangani Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 13 Februari 2022.
“Meski sudah divaksin pertama, tapi lewat dari 6 bulan tidak melakukan dosis dua, maka akan delay dengan sendirinya di aplikasi, dan akan dinyatakan belum divaksin. Maka, mengulang lagi untuk dosis pertama,” kata Sutriyani Lumula Rabu, (23/02/2022) di ruang kerjanya.
Ia berharap, himbauan atau pun berbagai aturan pemerintah terkait vaksinasi ini, jangan dianggap diskriminasi. Tujuannya guna melindungi dari ancaman corona. Sutriyani Lumula menegaskan, vaksinasi merupakan kebutuhan bersama. Ia minta kesadaran masyarakat lebih ditingkatkan.
“Marilah kita saling melindungi, jangan terlalu egois, terlalu yakin. Hari ini kita mungkin berkata-kata tidak perlu vaksin karena badan sehat. Padahal ini adalah ikhtiar kita bersama, melindungi segenap masyarakat Indonesia. Ada TNI-Polri, Ulama, Nakes, semua bersinergi, untuk kemaslahatan kita semua,”pungkasnya. (***)
Penulis: Abdul Majid Rahman
